drberita.id -Sepanjang semester 1 tahun 2026,
Ombudsman RI Perwakilan
Sumut telah menerima 752 akses layanan masyarakat, dengan kategori sebanyak 353 laporan masyarakat, dan 399 non laporan.
Jumlah pengaduan tersebut mengalami peningkatan sebesar 118,60% dari periode yang sama pada tahun 2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi mengatakan peningkatan jumlah laporan tersebut menjadi indikator penting dalam mengukur dan mengevaluasi pelayanan publik.
Peningkatan jumlah laporan tersebut mengindikasikan dua hal, pertama tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pelayanan publik semakin meningkat. Kedua, kualitas layanan belum sesuai dengan harapan masyarakat.
"Kami akan memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional serta mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan perbaikan," ujar Herdensi, Selasa 7 Juli 2026.
Ombudsman RI Perwakila Sumut mencatat 6 kategori substansi laporan tertinggi. Pertama, terkait dengan hak sipil politik, khususnya terkait keterbukaan informasi dan layanan pengaduan instansi, dengan jumlah 66 laporan.
Kedua, administrasi kependudukan sebanyak 46 laporan. Ketiga, agraria (Pertanahan dan Tata Ruang) sebanyak 32 laporan. Keempat, kepolisian sebanyak 28 laporan. Kelima, jaminan sosial, khususnya jaminan Kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sebanyak 28 laporan. Keenam, kesejahteraan sosial sebanyak 8 laporan.
"Terkait permasalahan kesejahteraan sosial, Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendapatkan laporan penghentian bantuan sosial kepada masyarakat yang seharusnya masih berhak untuk mendapatkannya," kata Herdensi.
Menurutnya, sinkronisasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ke data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) terindikasi menyebabkan masyarakat yang terdaftar sebagai penerima program DTKS, tidak lagi menerima atau mengalami perubahan status setelah proses migrasi data ke DTSEN. Padahal dari sisi kelayakan, masyarakat tersebut masih sangat layak untuk mendapatkan bantuan sosial.
Kondisi tersebut menyebabkan sebagian masyarakat yang sebelumnya berhak menerima bantuan sosial menjadi terlewat sebagai penerima manfaat akibat proses sinkronisasi data yang belum optimal.
"Permasalah itupun berdampak pada akses layanan masyarakat terhadap layanan kesehatan, kartu indonesia pintar, dan bantuan-bantuan pemerintah lainnya," jelasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengimbau seluruh penyelenggara pelayanan publik agar meningkatkan kualitas layanan serta memastikan setiap masyarakat menerima haknya sebagai penerima manfaat.
"Kami berharap setiap penyelenggara pelayanan publik menjadikan setiap laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan layanan. Ombudsman akan terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik," tutup Herdensi.