drberita.id -Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sunggal, Ahmad Jazuli Daulay menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Al-Ikhlas Dusun X, Desa Medan Krio, kepada pengurus
BKM Al Ikhlas, Sulaiman di kantornya, pada Senin (28/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Jazuli Daulay menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus BKM Masjid Al Ikhlas periode 2026-2031.
Adapun penerbitan SK kepengurusan BKM merupakan langkah penting untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan masjid. Dengan adanya legalitas kepengurusan, pembagian tugas menjadi lebih jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar pengurus.
"SK BKM menjadi dasar legalitas pengurus dalam mengelola masjid sekaligus bentuk pertanggungjawaban organisasi. Selain itu, dokumen ini juga menjadi acuan dalam mempersiapkan regenerasi kepengurusan pada periode berikutnya," ujar Ahmad Jazuli.
Dirinya juga mengimbau kepada pengurus masjid lain di wilayah Kecamatan Sunggal agar segera mengurus SK kepengurusan BKM sebagai upaya mewujudkan administrasi yang tertib.
Lebih lanjut kata Ahmad Jazuli, apabila kondisi keuangan masjid memungkinkan, pengurus juga dapat diberikan ujrah atau honor. "Itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, meski hal tersebut tidak bersifat wajib karena melihat kondisi keuangan masjid," katanya.
Sementara itu, mewakiki pengurus BKM Masjid Al-Ikhlas, Sulaiman turut mengapresiasi KUA Sunggal atas diterbitkannya SK kepengurusan BKM Masjid Al Ikhlas periode 2026-2031.
Ia menilai legalitas tersebut menjadi landasan penting dalam menjalankan program kerja kepengurusan.
"Harapannya semoga dengan ada legalitas yang sah kedepan kami mampu menyejahterakan masjid Al Ikhlas melalui perawatan dan pembangunan infrastruktur sehingga memberikan kenyamanan bagi jamaah masjid," tukasnya.