drberita.id -Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mendorong Pemko
Medan agar membangun Mall Pelayanan Publik untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan publik dengan mudah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan terlihat kondisi Kota Medan yang memang kantor instansi teknisnya sangat berjauhan sudah saatnya memiliki Mall Pelayanan Publik.
Abyadi mengatkan, esensi dari Mall Pelayanan Publik ini untuk mengintegrasikan suruh layanan dalam satu tempat. Untuk Sumut sendiri masih ada tiga daerah yang memiliki Mall Pelayanan Publik, Kota Tebingtinggi, Pemkan Asahan, dan Humbang Hasundutan, yang rencananya akan dilaunching Mei 2023 mendatang.
"Jadi dengan kondisi seperti itu, maka layanan akan semakin mudah dan masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan publiknya. Jadi di mall pelayanan publik itu nanti ada, bank dan unit unit layanan, misalnya ada dukcapilnya dan sebagainya, bahkan instansi vertikal misalnya," kata Abyadi, Kamis 16 Maret 2023.
Dengan kondisi itu, lanjut Abyadi, Ombudsman meminta Walikota Medan Bobby Nasution agar menginisiasi pembangunan Mall Pelayanan Publik di Kota Medan.
"Saya kira Kota Medan sudah saatnya memiliki mall pelayanan publik. Sehingga kemudian dapat memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik. Karena itulah kemudian kita dorong Pemko Medan kepada pak walikota segera menginisiasi atau merancang pembangunanya," ungkapnya.
Berdasarkan catatan Ombudsman data tahun 2022 pada penilaian kepatuhan layanan publik, Pemko Medan meraih 81,43 persen dengan predikat zona hijau. Namun dengan dibentuknya Mall Pelayanan Publik ini tentunya lebih memudahkan masyarakat mengakses dan menikmati pelayanan publik yang baik.
"Dikonseplah dengan baik, dengan berbagai model ya, kalau di beberapa daerah saya lihat itu, ada macam konsepnya, ada misalnya konsep cafe, itu salahnya satunya dan macam macamlah," pungkasnya.