drberita.id -Di tengah suasana gelap akibat blackout
PLN yang nyaris berlangsung 24 jam, hanya satu hal yang tetap menyala, yaitu tagihan listrik yang setia menunggu tanggal jatuh tempo.
Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri mengatakan PLN harus segera memberikan kompensasi kepada warga akibat blackout yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Aceh, hingga Sumatera Barat.
Menurut politisi PKB yang akrab disapa Lela itu, pemadaman listrik hampir sehari penuh telah menimbulkan kerugian besar, terutama bagi pelaku UMKM yang hidupnya bergantung pada listrik, karena freezer tidak bisa bekerja hanya dengan doa dan kesabaran.
"Kita sudah merasakan bagaimana dampak yang timbul akibat pemadaman listrik ini. Bukan hanya mengganggu berbagai aspek kehidupan, tetapi juga membuat para pelaku UMKM mengalami kerugian. Saatnya PT PLN (Persero) segera memberikan kompensasi," ujarnya kepada wartawan, Minggu 24 Mei 2026.
Di daerah pemilihannya di Medan Timur, kata Lela, banyak pedagang kecil mengalami kerugian akibat listrik yang padam berkepanjangan. Dari es batu yang berubah menjadi air, hingga dagangan yang rusak sebelum sempat terjual.
"Di dapil saya, Medan Timur, banyak pedagang kecil mengeluh. Belum lagi masyarakat umum. Saya benar benar prihatin atas tindakan PLN," katanya.
Lela juga menyinggung sesuatu yang sangat akrab di telinga rakyat: kecepatan PLN saat menagih pelanggan yang telat membayar. Menurutnya, ketegasan seperti itu seharusnya juga datang ketika masyarakat menjadi korban pemadaman.
Jangan ketika masyarakat telat membayar, dengan cepat pihak PLN bertindak. Ini tidak fair ketika rakyat menjerit di tengah kegelapan, pihak PLN memilih diam tanpa solusi. Namun ketika rakyat menunggak, dengan gampang bertindak memakai beragam aturan.
Dalam logika rakyat kecil, meteran memang tampaknya lebih sensitif membaca keterlambatan pembayaran dibanding membaca penderitaan pelanggan saat listrik mati total.
Lela menegaskan bahwa kompensasi bukanlah hadiah undian, melainkan hak pelanggan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Kementerian ESDM terkait mutu pelayanan kelistrikan.
"Sudah jelas pada Pasal 29 ayat 1 dan diperkuat dengan Permen ESDM Pasal 6 ayat 1. Jadi setiap konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman atau kerusakan alat akibat gangguan penyaluran tenaga listrik," ujarnya.
Pelanggan berhak memperoleh kompensasi sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan golongan tarif adjustment dan 20 persen bagi pelanggan non-adjustment.
Sementara pelanggan prabayar akan menerima tambahan kWh pada pembelian token berikutnya, semacam bonus penghiburan setelah rakyat lebih dulu "dipaksa puasa listrik".
Tak hanya soal kompensasi, Lela juga menyoroti minimnya informasi dari PLN terkait durasi pemadaman. Menurutnya, masyarakat hanya diberi tahu kapan listrik padam, tetapi kapan penderitaan itu berakhir tidak disampaikan.
"Perlu juga dipahami, durasi pemadaman tidak ada disampaikan. Hanya diinformasikan padam pukul 18.44 WIB, tetapi kapan kembali hidup tidak ada kejelasan," sambungnya.