drberita.id -Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru)
Kota Medan akhirnya melayangkan surat peringatan (SP) I kepada pemodal pembangunan 9 unit rumah toko (ruko) Wing Square di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.
Surat peringatan tersebut diberikan ketika proses pembangunan 9 ruko telah berlangsung.
"Bangunan ruko di Jalan Ibrahim Umar sudah kita kasih surat peringatan pertama," kata Kepala Tim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan, pada Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Hafiz, surat peringatan tersebut berisi kewajiban agar pihak pengelola segera melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Medan. Namun, ia tidak menjelaskan batas waktu yang diberikan kepada pengembang untuk memenuhi kewajiban.
Hafiz hanya menyebut surat itu telah disampaikan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Saat ditanya alasan Dinas Perkim Cikataru baru menerbitkan surat peringatan setelah pembangunan berjalan, Hafiz tidak memberikan penjelasan. Ia hanya mengulang bahwa surat peringatan telah diterbitkan. "Kan itu sudah ada surat peringatannya," ujarnya singkat.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Afri Rizki Lubis pun memastikan akan memanggil pemodal Wing Square untuk dimintai penjelasan terkait proyek tersebut.
Awalnya, Afri sempat meminta wartawan menyebutkan nama pemodal pembangunan ruko. Setelah dipastikan proyek tersebut adalah Wing Square, ia menyatakan segera menjadwalkan pemanggilan.
"Nanti segera kita panggil bersama Kecamatan Medan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Satpol PP, Dinas PMPTSP, dan Dinas Perkim Cikataru," katanya.