Baliho Caleg PNA Lhokseumawe Said Fachri Rusak Jelang Acara Kampanye Damai

Armand

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202312/_8333_Baliho-Caleg-PNA-Lhokseumawe-Said-Fahri-Rusak-Jelang-Acara-Kampanye-Damai.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Dokumentasi Said Fachri.
Baliho Anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Said Fahri rusak di BTN Panggoi atas dan BTN Panggoi bawah.
drberita.id -Anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Said Fachri kecewa dengan tindakan perusakan alat peraga kampanye (APK) miliknya oleh oknum tak bertanggungjawab, Minggu (17/12/2023) pagi.

Kepada wartawan Said Fachri, Senin (18/12/2023) malam menyebutkan lokasi perusakan terjadi di Kawasan Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada 17 Desember 2023.

"Saya pas keluar rumah mau menghadiri acara Kampanye Damai yang digelar oleh KIP Kota Lhokseumawe, saya melihat baliho saya sudah rusak, kenapa hal ini bisa terjadi," ucap Said Fachri.

Said Fachri mengatakan informasi yang didapatkan dari tim sukses, rusaknya APK sudah terlihat pada Minggu (17/12/2023). Dirinya berniat akan melaporkan ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lhokseumawe.

"Pasal 280 Ayat 1 bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Aturan ini ada dan serius," ujar Said Fachri.

Said Fachri mengatakan harusnya masyarakat bisa menjaga situasi berpolitik saat kampanye dengan aman dan nyaman. Bukan sebaliknya, seperti melakukan perusakan APK calon legislatif dari partai lain.

Menurut Said Fachri, tidak hanya APK miliknya yang rusak tapi, calon legislatif dari PNA juga atas nama Syarifah Nurul Carissa sebagai calon DPRA.

"Saya berharap, pengaman terus ditingkatkan mulai tingkat kampung hingga ke kota. Perlu perhatian Bawaslu melibatkan warga untuk saling menjaga dan membantu kestabilan di masa Kampanye. Harusnya satgas-satgas yang sudah dibentuk di gampong-gampong kembali di aktivkan, berhubung sudah mendekati pemilu 14 Februari 2024, " kata Said Fachri.

Lebih parahnya lagi, pengrusakan ini dilakukan bertepatan pada malam sebelum hari deklarasi pemilu damai yang di laksankan oleh KIP Kota Lhokseumawe.

Sementara itu, tim sukses Said Fachri, Muhammad Firman mengaku kaget mendapati APK milik Said Fachri rusak di BTN Panggoi atas dan bawah.

"Yang satu udah tinggal tiang penyangganya saja, yang satu masih tersisa wajah Said Fachri," katanya.

Firman menyatakan kemungkinan besar akan mengambil langkah melaporkan tindakan tidak menyenangkan ini ke Bawaslu Lhokseumawe. Sebab hal ini bentuk penolakan sikap mendukung kampanye damai.

"Kita akan koordinasi lebih intens dengan Caleg Said Fachri tentang sikap berikutnya," kata Ketua Pemuda Dusun X Panggoi itu.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Metropolitan

Ribuan Peserta Ramaikan Pawai HUT RI di Lhokseumawe

Metropolitan

Kombes Irsan Sinuhaji Lepas Atlet Hapkindo Deliserdang Kejurnas di Padang