drberita.id -Program pembangunan ikon desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, kabarnya bermasalah mulai mengemuka. Aparat penegak hukum pun mulai mencium aramo korupsi di proyek ikon desa tersebut.
Program pembangunan ikon desa yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2025 itu mencakup 159 desa, dengan nilai sekira Rp. 15 juta per unit. Jika diakumulasi, total anggaran proyek diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 2,3 miliar.
Namun, pelaksanaan program tersebut dinilai sarat kejanggalan. Selain desain gambar yang seragam di hampir seluruh desa, muncul dugaan pengkondisian dalam penunjukan penyedia jasa, yang berpotensi mengarah pada praktik monopoli.
Sejumlah sumber menyebutkan, nilai pekerjaan fisik yang terealisasi di lapangan tidak sebanding dengan anggaran yang dialokasikan.
"Dari Rp. 15 juta per unit, yang digunakan untuk pembangunan fisik hanya sekitar Rp. 3 juta. Selebihnya tidak jelas penggunaannya," ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memunculkan indikasi adanya mark-up anggaran atau pengurangan spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Tak hanya itu, beredar pula informasi adanya tekanan terhadap kepala desa agar mengikuti program tersebut, termasuk dalam penggunaan penyedia jasa tertentu. "Ada kekhawatiran bagi kepala desa jika tidak ikut, posisi mereka bisa terancam," tambah sumber.
Di lapangan, ikon desa yang dibangun umumnya berbentuk gapura sederhana bercorak merah putih dan ditempatkan di perbatasan desa. Keseragaman desain ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tidak sepenuhnya direncanakan secara mandiri oleh masing masing desa.
Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan prinsip pengelolaan dana desa yang seharusnya berbasis kebutuhan dan partisipasi masyarakat, bukan program yang terkesan seragam dan terpusat.
Atas dasar itu, aparat penegak hukum di Sumut harus bisa mengungkap korupsi ikon desa di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pemeriksaan terhadap penyedia jasa agar kerugian keuangan negara dapat dipertanggujawabkan.
"Kejaksaan dan Polisi harus menelusuri siapa penyedia jasa yang mengerjakan proyek ini, bagaimana proses penunjukannya, serta apakah ada keterkaitan dengan pihak tertentu," ujar salah satu tokoh masyarakat.
Dari hasil penulusuran wartawan di lapangan, ditemukan dibeberapa desa hingga 2026, masih ada yang belum terbangun ikon desanya. Beragam alasan mulai berkembang, dari ketidakmampuan pelaksana kegiatan hingga alasan bencana alam.
Selain itu, adanya juga dugaan ketergantungan pada pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek, disebut-sebut menjadi kendala untuk melanjutkan pembangunan.
Kepala Bidang UEM Dinas PMD Tapanuli Tengah, Manuturi Siregar memastikan pelaksanaan setiap kegiatan ikon desa di desa merupakan tanggung jawab kepala desa. Termasuk dalam pengambilan keputusan teknis di lapangan.