Taman Cadika Medan

Ahli Waris Mengadu ke DPRD Medan

Tanah Diambil Pemko Medan
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202302/_8521_Ahli-Waris-Mengadu-ke-DPRD-Medan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Ahli waris dan kuasa hukum bertemu dengan pimpinan DPRD Medan Rajudin Sagala.
drberita.id -Ahli waris tanah Taman Candika Medan

Rulya N. Br. Siahaan istri dari almarhum Jamuda Tampubolon merasa tidak puas dengan jawaban Bagian Hukum Pemko Medan. Ia pun mengadu ke pimpinan DPRD Medan Rajuddin Sagala.

Rulya N. Br. Siahaan didampingi kuasa hukumnya Enni Martalena,SH.,MH menyampaikan rasa tidak puasnya kepada Rajudin Sagala.

"Kami seperti dibola-bola pak Ketua, sudah jelas hak ahli waris atas tanah seluas 25 hektar telah dimenangkan di PTUN Medan, dan sudah inkrah. Namun pihak BPN Medan mengatakan Pemko Medan belum menghapus aset tanah yang disengketakan, sehingga tidak bisa menjalankan putusan PTUN. Dasar itulah kami mendatangi Walikota Medan Bobby Nasution, sebelumnya kami juga sudah dua kali mengirim surat secara resmi ke Pemko Medan untuk audensi terkait tanah yang disengketakan ini, namun belum ada balasan," sebutnya.

Putusan PTUN Medan tentang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor: 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemerintah Daerah Kotamadya Medan, dimana oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengeluarkan putusan No. 35/G/2000/PTUN-MDN tanggal 28 Agustus 2000 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Enni Martalena mengatakan mereka sudah bertemu dengan bagian hukum Pemko Medan, tetapi mereka tetap tidak puas atas jawaban yang diberikan bagian hukum Pemko Medan.

Kabar beredar, Taman Candika Medan akan direvitalisasi oleh Pemko Medan dengan menggunakan APBD.

"Bagaimana mungkin lahan yang telah keluar putusan PTUN Medan dan secara sah HPL nya telah digugurkan oleh putusan pengadilan dan direvitalisasi dengan menggunakan uang negara?" terang Erni.

Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala meminta agar pihak ahli waris memberikan bukti bukti hak dan kepemilikan, serta berkas pendukung termasuk putusan PTUN Medan atas tanah Taman Candika.

"Kalau boleh sertakan lengkap agar kita bisa pelajari dan jika sudah mengirim surat permohonan RDP, kita akan prioritaskan ini agar permasalahan ini segera dibawakan pada rapat di komisi satu," kata Rajudin.

Sementara, Rulya N. Br. Siahaan berharap DPRD Medan bisa memberikan keadilan pada dirinya sebagai ahli waris tanah Taman Cadika Medan.

"Tolonglah kami pak, kami minta keadilan, suami saya sudah meninggal dunia. Maka saya selaku istri menuntut hak yang selama ini telah diambil oleh Pemko Medan. Saya sudah tidak punya apa apa lagi, dan saat ini hidup menumpang di rumah kuasa hukum kami," ucapnya kepada Rajudin Sagala mengakhiri.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Metropolitan

Aset Milik Pemko Medan Tidak Jelas, Anggota DPRD Mau Studi Banding ke Bandung dan Jakarta

Metropolitan

Anggota DPRD Medan Ini Bela Walikota Rico Waas Berobat ke Luar Negeri

Metropolitan

Pemko Medan Bantu 4 Polsek Untuk Rehab Gedung

Metropolitan

Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung

Metropolitan

Perumahan Dinas Kodim 0201 Dapat Rp 9,9 Miliar Untuk Rehab dari Pemko Medan

Metropolitan

Kejari Belawan Dapat Rp 1,9 Miliar dari Pemko Medan