drberita.id | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Medan, Sumatera Utara, dilaporkan pelanggan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat 12 Maret 2021.
Laporan itu terkait keberatan pelanggan yang tiba-tiba tagihan airnya membengkak.
"Biasanya tagihan air berkisar Rp 200 atau Rp 400 ribuan perbulan. Namun, tiba-tiba tagihan di bulan februari yang dibayar Maret 2021 ini menjadi Rp 4,2 juta," kata Ezzy Herzia (56), warga Jalan Gaperta, ke wartawan seusai membuat laporan di Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
BACA JUGA :DPRD Sumut Segera Panggil Dinas Kominfo Terkait Anggaran 2021
Kenaikan tagihan, diakui Ezzy sudah terjadi sejak Desember 2020. Saat itu tagihannya Rp 460.600.
"Di bulan Januari 2021 naik menjadi Rp 467.000, Februari Rp 528.000. Tagihan Desember (2020) sampai Februari (2021) dibayar. Tagihan Maret, belum kami bayar karena besar sekali jumlahnya," sebutnya.
Tagihan yang membengkak itu diakui Ezzy sudah dilaporkannya ke PDAM Tirtanadi Cabang Diski. Namun, tetap diminta pembayarannya.
"Kata mereka bisa dimohonkan keringanan sampai 50 %, tapi kami nggak mau, karena nggak tau apa masalahnya, kami kan terus bayar setiap bulan," ungkapnya.
BACA JUGA :Ahli Waris: Saya pingin jumpa Pak Walikota, tolong sampaikan nak
Ezzy mengaku pelayanan yang mereka terima dari PDAM Tirtanadi selama ini cukup mengecewakan. "Air sering mati, di rumah itu air hanya dipakai untuk mandi 8 orang," sebutnya.