PKN Ikut Desak Tutup Holywings di Medan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir062022/_1136_PKN-Ikut-Desak-Tutup-Holywings-di-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Bobby Octavianus Zulkarnain

drberita.id | Promosi minuman beralkohol dengan menyinggung SARA oleh manajemen Holywings Jakarta terus menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat di berbagai kota termasuk Medan.

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Karya Nasional (DPC PKN) Kota Medan turut bersuara menyerukan penutupan Holywings di Kota Medan, mengikuti jejak beberapa kota besar lain.

"Selain Jakarta, di beberapa kota lain seperti Bandung, Tangerang, Semarang, Surabaya, dan Palembang, Holywings sudah tutup. Pemerintah Kota Medan sejatinya bisa mengeluarkan keputusan yang sama merujuk kesalahan yang dilakukan pihak Holywings," kata Ketua Harian PKN Medan, Bobby Octavianus Zulkarnain, Kamis 30 Juni 2022.

Kesalahan paling fatal, menurut Bobby, pihak Holywing sudah menimbulkan kegaduhan melalui unggahan SARA sehingga mengganggu harmonisasi di masyarakat. "Holywings telah menimbulkan disharmoni, Walikota Medan Bobby Nasution harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi berupa penutupan," ucapnya.

BACA JUGA:KPK Kembali Gelar SPI 1 Juli 2022

Atau, menurut Bobby, Walikota Medan Bobby Nasution bisa memerintahkan Dinas Pariwisata untuk menelaah perizinan Holywings. Seperti yang dilakukan di Jakarta, pemerintahnya mencabut izin usaha seluruh Holywings berdasarkan temuan pelanggaran dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta beberapa Holywings lainnya yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Selain itu Holywings juga melanggar ketentuan terkait penjualan minuman beralkohol dengan aturan hanya diperbolehkan untuk di bawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

"Kita yakin, Walikota Medan Bobby Nasution bisa melihat persoalan ini lebih komprehensif. Yang kita tahu beliau selama ini bisa bersikap tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan tidak mau mentolerir setiap pelanggaran tersebut," ujar Bobby Zulkarnain.

Sekali lagi Bobby menyatakan, tindakan yang dilakukan terhadap Holywings harus tegas berupa penutupan. "Kita tak mau masyarakat terus diributkan dan merasa resah dengan keberadaan tempat minum memabukkan yang di sisi lain bisa merusak mental generasi," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, buntut dari promosi minuman beralkohol oleh Holywings telah memantik protes dari masyarakat khususnya umat Islam.

BACA JUGA:Aktifis 98: Musyawarah Rakyat Relawan Jokowi Mubazir dan Kontra Produktif

Unggahan promosi mereka menyinggung unsur SARA, dimana Holywings Indonesia sempat menuliskan akan memberikan promo menarik minuman beralhohol bagi yang bernama "Muhammad" dan "Maria".

Unggahan tersebut langsung viral dan menuai banyak hujatan, sehingga tak lama kemudian Holywings langsung menghapusnya dan memohon maaf, namun kasus ini sudah terlanjur memantik aksi massa dan ditangani pihak kepolisian.

Di Jakarta dan beberapa kota besar lain, Holywings sudah tidak beroperasi bahkan ada yang dicabut izinnya.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Berita

KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting

Berita

Pemko Medan Siapkan 197 Paket Pekerjaan Rp. 200 Juta Untuk Program Infrastruktur Permukiman

Berita

Aset Milik Pemko Medan Tidak Jelas, Anggota DPRD Mau Studi Banding ke Bandung dan Jakarta

Berita

Pemko Medan Bantu 4 Polsek Untuk Rehab Gedung

Berita

Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung

Berita

Perumahan Dinas Kodim 0201 Dapat Rp 9,9 Miliar Untuk Rehab dari Pemko Medan