drberita.id | Pengembang properti di Kota Medan sudah terlalu anggap enteng terhadap perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah. Izin belum dikeluarkan namun bangunan sudah berlangsung.
"Contoh yang terjadi dan sedang berlangsung dapat dilihat di Jalan Pembangunan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia," ungkap Anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor kepada wartawan, Kamis 30 Desember 2021.
Antonius mengatakan pembangunan gapura perumahan di Kelurahan Helvetia Timur, tersebut disoal warga.
"Pengembang properti terlalu anggap enteng dengan perizinan yang sudah ditetapkan Pemko Medan, sebab izin bangunan belum dikeluarkan oleh dinas, namun pembangunan sudah berlangsung. Sehingga sering menjadi temuan di lapangan," ujarnya.
BACA JUGA:
KPK: Kritik dan Optimisme Publik Dalam Pemberantasan KorupsiMenurut Antonius, awalnya warga yang berada di kanan dan kiri pembangunan perumahan tidak mepermasalahkan, namun ketika pembangunan dimulai semua di luar kesepakatan. "Tembok pagar bagian depan dibangun setinggi 3 meter lebih, ini yang dikomplen warga," katanya.
Antonius mengimbau agar warga yang merasa terganggu atas adanya pembangunan perumahan tersebut segera membuat pengaduan ke DPRD Kota Medan, dengan membuat surat keberatan dan membawa gambar atau foto objek yang dipermasalahkan.
Sementara, Lurah Helvetia Timur, Teguh mengatakan izin pembangunan masih dalam proses. Teguh pun mengaku warga sekitar sudah menandatangani surat silang sengketa. Namun tidak disangka tembok dibangun dengan ketinggian melebihi 3 meter
"Coba tanyak dulu sama Husein, keplingnya, dia kemarin yang fasilitasi dengan warga," kilah Teguh.
BACA JUGA:
8 Tahun DPO, Harmes Joni Ketangkap di Banda AcehKepala Lingkungan (Kepling) Husein mengakui warga juga sudah menandatangani tidak keberatan atas adanya pembangunan perumahan tersebut.
"Udah diteken warga sebelah termasuk dianya, tapi dia gak nyangka segitu tinggi tembok sebelah rumahnya dan sudah di keluarkan pak lurah pengantar IMB," kata Husein.