Ombudsman Panggil Rektor Unimed Terkait Kisruh UKT dan KIP Mahasiswa Baru

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir092022/_2305_Ombudsman-Panggil-Rektor-Unimed-Terkait-Kisruh-UKT-dan-KIP-Mahasiswa-Baru.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Kampus Unimed Medan.

drberita.id | Terkait kisruh masalah pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Negeri Medan (Unimed), Ombudsman RI Perwakilan Sumut memanggil Rektor Unimed untuk menindak lanjuti laporan masyarakat.

Dalam surat bernomor: B/0630/LM.21-02/2022/IX/2022 tertanggal 12 September 2022, Ombudsman meminta agar Rektor Unimed hadir di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang No.3 Medan Petisah, pada Kamis, 15 September 2022, pukul 14.30 Wib sampai selesai, untuk menindak lanjuti hasil permintaan keterangan yang telah dilakukan pada 19 Agustus 2022 lalu.

Dalam surat itu juga disebutkan, pada pertemuan sebelumnya telah disepakati bahwa pihak Unimed akan menyerahkan dokumen terkait penetapan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan memperhatikan perangkingan perekonomian mahasiswa. Namun hingga saat ini dokumen dimaksud tak kunjung diserahkan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan James Marihot Panggabean ketika dikonfirmasi wartawan, Senin 12 September 2022, terkait surat pemanggilan terhadap Rektor Unimed itu menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

BACA JUGA:Ombudsman: Sidang Online Sudah Tidak Efektif

Dijelaskan Abyadi, pada Jumat 19 September 2022, pihaknya telah meminta klarifikasi dari Unimed terkait kisruh yang terjadi soal UKT dan KIP yang laporannya masuk ke Ombudsman. Pihak Unimed yang datang untuk memberi klarifikasi yakni Yan Azhari selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unimed.

Pada pertemuan itu, lanjut Abyadi, Yan Azhari telah menyampaikan pokok pokok keterangan yakni sejak 2016 Statuta Unimed tak mengalami perubahan. Kemudian, ada 281 mahasiswa yang lulus jalur SNMPTN dan SBMPTN disetujui permohonan penurunan UKT nya.

Disebutkan, terungkap bahwa kuota yang diberikan oleh Kemendikbud RI untuk penerimaan mahasiswa jalur KIP di Unimed sebanyak 686 orang untuk jalur SMPTN. Namun, yang dinyatakan lulus melalui jalur KIP oleh Lembaga Test Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) ada sebanyak 1781 orang, sehingga ada 1095 mahasiswa yang di distribusikan ke kelompok UKT I, UKT II dan UKT III.

BACA JUGA:Puluhan Warga Sibolangit Laporkan BPN dan Polda ke Ombudsman Sumut Gegara PT. NMN

"Pendistribusian mahasiswa yang lulus jalur KIP ke UKT inilah yang menimbulkan masalah, sebab 1095 mahasiswa itu juga harusnya menerima beasiswa KIP tetapi harus membayar uang kuliah setiap semester. Kemudian, perangkingan yang dilakukan Unimed untuk menyaring mahasiswa penerima KIP juga jadi pertanyaan, apa metodenya, sebab semua mahasiswa yang lulus jalur KIP itu adalah mahasiswa yang tidak mampu," ucap Abyadi.

Pihak Unimed, imbuhnya, hingga kini juga tak kunjung menyerahkan dokumen metode perangkingan dan data mahasiswa penerima KIP serta mahasiswa yang didistribusikan ke UKT I, II dan III yang sebelumnya telah disepakati untuk diserahkan ke Ombudsman.

"Kita panggil Rektor Unimed untuk menindaklanjuti itu semua, apalagi juga ada laporan yang masuk ke Ombudsman, bahwa mahasiswa yang didistribusikan itu ada yang harus membayar UKT hingga Rp 6 juta lebih per semester, sementara jika pendistribusiannya ke UKT I uang kuliah yang harus dibayar yakni Rp 500 ribu, UKT II Rp1 juta dan UKT III paling tinggi Rp 1,6 juta per semester untuk eksak, lantas kenapa ada yang membayar UKT lebih dari itu, padahal dia juga lulus jalur KIP," tanya Abyadi.

BACA JUGA:Ombudsman RI Sarankan Pemerintah Tidak Naikan BBM Bersubsidi

Ombudsman sendiri, kata Abyadi, akan melakukan koordinasi dengan pihak Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek terkait dengan penerima calon mahasiawa jalur KIP ini, kenapa kouta yang disediakan dengan mahasiswa yang diterima melalui jalur KIP jauh berbeda, sehingga menimbulkan masalah.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Berita

Di Hadapan 7.961 Mahasiswa Baru, Rektor USU: Kalian Generasi Unggul Pilihan

Berita

USU Terima 2.975 Mahasiswa Baru , Ini Pesan Rektor Kepada yang Gagal

Berita

7.350 Mahasiswa Ikuti PKKMB USU 2024 Bertema Embracing The Future, Advancing Together

Berita

7.350 Mahasiswa Ikuti PKKMB USU di Stadion Mini

Berita

Banyak Tagline Negatif, Ombudsman Beri Penilain ke Polda Sumut

Berita

Ombudsman RI: 16 Pemda Zona Hijau, 13 Zona Kuning dan 5 Zona Merah di Sumut