KPK Lantik 21 Pejabat Fungsional Arsiparis

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir092022/_4894_KPK-Lantik-21-Pejabat-Fungsional-Arsiparis.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Pelantikan 21 pejabat fungsional KPK

drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik Pejabat Fungsional Arsiparis, di Gedung Juang Merah Putih KPK, Selasa 13 September 2022.

Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dengan dihadiri sejumlah pejabat struktural lainnya.

Cahya mengucapkan selamat kepada 21 orang Pegawai Negeri Sipil KPK yang telah dilantik dan diambil sumpah/janjinya sebagai Pejabat Fungsional.

"Semoga saudara sekalian mampu untuk mengemban amanah dalam melaksanakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan perlunya dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Cahya.

Cahya juga mengatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, jabatan fungsional termasuk dalam jabatan karier, yang hanya dapat diduduki oleh PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. Jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan penugasan masing masing.

BACA JUGA:KBPP Polri Kecam Pernyataan Politisi PDI Perjuangan Soal TNI Gerombolan Ormas

"Oleh karena itu, saya berharap kepada seluruh pejabat fungsional yang pada hari ini telah dilantik agar segera menyesuaikan diri dan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan semangat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Cahya.

Sesuai dengan Permen PAN No. 13/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Permen PAN & RB No. 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, Cahya mengingatkan agar para pengemban jabatan melakukan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta senantiasa memberi makna dan ketulusan pada setiap karya dan pekerjaan yang dilakukan.

Khususnya yang terkait dengan tugas pokok jabatan fungsional arsiparis yang melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsips tatis, pembinaan kearsipan dan pengolahan, serta penyajian arsip menjadi informasi.

BACA JUGA:Sindikat Mafia Tanah Jual Kawasan Hutan Eks CV. CSA di Labura ke Masyarakat

Mengakhiri sambutannya, Cahya berharap para pejabat fungsional yang telah dilantik dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja serta berkontribusi maksimal pada unit kerjanya di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut juga merupakan cerminan dari 'Core Values ASN' yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

"Dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku Insan KPK, hendaklah juga berpedoman pada nilai nilai dasar KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan. Hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif pada diri, keluarga, instansi, maupun masyarakat luas," pesan Cahya.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Berita

Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor

Berita

LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar

Berita

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya

Berita

KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto

Berita

Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran

Berita

Babak Baru ‎Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung