drberita.id | Komplek perumahan Grand Jati Junaction, Jalan Perintis Kemerdekaan, telah merugikan Pemko Medan. Di komplek perumahan tersebut berdiri bangunan yang melanggar ketentuan yaitu Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Dugaan kebocoran Pendapat Asli Daerah (PAD) pun ditemukan di komplek perumahan Grand Jati Jinction oleh anggota DPRD Medan, akibat tindakan melanggaran ketentuan SIMB tersebut.
Jumlah perumahan yang dibangun dalam komplek perumahan tersebut ternyata tidak sesuai dengan SIMB, bahkan beberapa bangunan juga melanggar peruntukan serta garis sempadan bangunan (GSB).
Baca Juga :KPK Tak Bernyali Tangkap Zul Jenggot
Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Tumanggor mengatakan dugaan kebocoran PAD yang terjadi itu akibat lemahnya pengawasan dari Dinas PKP2TR Pemko Medan.
"Pengawasan di sini lemah, sehingga terjadi kebocoran PAD," kata Antonius Tumanggor, kemarin.
[br]
"Bagi pengembang mungkin uang sebesar itu tidak seberapa. Tapi jika itu masuk ke kas Pemko Medan dengan situsi Covid-19 saat ini, pasti itu sangat terbantu," sambungnya.
Komisi IV pun mendesak Dinas PKP2TR Pemko Medan dan penegak hukum untuk menyelidiki kebocoran PAD dari penyimpangan SIMB di komplek perumaham Grand Jati Junction.
"Kita meminta instansi terkait menyelidiki dan meninjau ulang SIMB yang telah diterbitkan, apakah sesuai dengan kondisi bangunan yang berdiri di lapangan, atau tidak," tegas Paul MA Simanjuntak, anggota Komiai IV lainnya.
Paul juga memastikan akan memanggil pihak terkait dan pengembang komplek perumahan Grand Jati Junaction untuk RDP agar kebenaran adanya kebocoran PAD semakin jelas.
"Segera akan kita jadwalkan RDP," tegas Paul.
Baca Juga :Rekanan: Periksa Pokja ULP Dinas PU Kota Medan
Sebelumnya, Rabu 5 Agustus 2020, anggota Komisi IV DPRD Medan, Satpol PP, Dinas PKP2RT Kepala Bidang Pengawasan Dinas PKP2TR Ihsan Batubara, dan pihak Kecamatan Medan Timur, Kelurahan, Kepling, mendatangi komplek perumahan Grand Jati Junaction. (art/drb)