drberita.id | Tokoh masyarakat Tionghua dr. Indra Wahidin mengakui mempunyai villa di Dreamland Resort Sibolangit, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, yang masih berpekara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Ya," jawab dr. Indra Wahidin ketika dikonfirmasi drberita.id, melalui pesan whatsapp, Jumat 14 Agustus 2020.
Baca Juga :BPN Deliserdang Harus Buka Warkah Perkara Lahan Villa Dreamland Sibolangit
Informasi diperoleh, ada 2 sertifikat hak milik (SHM) villa atas nama dr. Indra Wahidin, serta 4 SHM villa atas nama dr. Indra Wahidin dan dr. Anton Giarto.
Villa milik dr. Indra Wahidin dan dr. Anton Giarto dengan SHM nomor 194, 195, 196, 230. Lalu SHM nomor 239, 240 atas nama Indra Wahidin yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, pada 8 November 2006.
Diketahui, lahan tempat berdirinya Villa Dreamland Resort Sibolangit di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, saat ini masih berprose gugatan oleh Ferdinand Sitepu melalui kuasa hukumnya Darman Yoseph Sagala SH di PTUN Medan.
Baca Juga :Hakim PTUN Diminta Batalkan Sertifikat Villa Dreamland Resort Sibolangit
Kamis 13 Agustus 2020 kemarin, merupakan persidangan ke 12 di PTUN Medan, dengan tergugat BPN Deliserdang. Di atas lahan tersebut berdiri 60 unit villa yang sudah terbit SHM atas nama sejumlah pembeli, salah satunya dr. Indra Wahidin.
art/drb