drberita.id | Warga Kelurahan Silandit dan Desa Aek Bayur, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, kembali meminta kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk segera merelokasi pemakaman atau TPU khusus Covid 19 yang berada di dekat tempat tinggal mereka.
Pasalnya, dalam pengukuran yang berlangsung, Kamis 3 September 2020, terungkap jarak lokasi pemakaman dengan kediaman penduduk hanya sejauh 300 meter.
Baca Juga :Pulang Kencan Cewek Terkapar di Pinggir Jalan Bandar Baru
Kepada Wartawan, tokoh Masyarakat Kelurahan Silandit, Bestari Lubis mengatakan warga tetap keberatan dengan keberadaan pemakaman khusus Covid-19 di dekat kediaman, apalagi makamnya berada di atas perbukitan yang sering di lintasi warga.
"Dari hasil pengukuran yang dilakukan jarak pemakaman dan pemukiman penduduk hanya sejauh 300 meter," ucapnya.
[br]
"Kami keberatan atas beberapa hal yaitu, jarak dari lokasi ke TPU Covid-19 ke permukiman tidak sesuai aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, terbukti saat dilakukan pengukuran hanya berjarak 300 meter," jelas Bestari Lubis.
Bestari juga menuturkan bahwa di sekitar TPU Covid-19 Kelurahan Silandit sangat dekat dengan sekolah yang membuat orang tua siswa menjadi cemas dan takut.
Baca Juga :Kemendagri Akui Ada Puluhan Ribu Kantor Desa Rusak di Indonesia
Ironisnya, lokasi makam berada di atas perbukit, bila hujan otomatis dengan sendirinya air mengalir ke areal pemukiman karena sumber air yang sifatnya mencari tempat yang lebih rendah. "otomatis akan melewati rumah warga yang berada di sekitaran lokasi TPU Covid-19 tersebut," ungkapnya.
Sementara warga Silandit lainnya Irfan mengatakan kurang puas atas pengukuran yang dilakukan. Karena, dari pengukuran tersebut tidak menghasilkan solusi bagi warga Kelurahan Silandit dan Desa Aek Bayur.
[br]
"Tentu saya sebagai warga setempat kurang puas dengan pengukuran jarak dari lokasi pemakaman TPU Covid-19 ke permukiman yang dilakukan pada hari ini. Karena jaraknya sudah kita ukur bersama hanya berjarak 300 meter. Jadi, kami minta pemakaman khusus Covid 19 ini segera direlokasi dari sini," ungkapnya.
Baca Juga :Arist Merdeka Sepakat 7 Anak Korban Pembunuhan Ditanggung Pemkab Samosir
Irfan juga kembali mempertanyakan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan pemerintah tentang pedoman khusus pengurusan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona atau Covid-19 karena dokumen terbaru tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 27 Maret 2020 lalu, apakah itu sudah dijalankan gugus tugas Kota Padangsidimpuan.
"Karena pedoman tersebut menjelaskan surveilans dan respon, manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat," ungkapnya.
art/drb