drberita.id | Warga perantau yang berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat mengikuti program vaksinasi Covid-19. Syaratnya mudah, cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dr. Mimi Andayani Nasution, Kamis 8 Juli 2021.
Baca Juga :Bakhtiar: Sekarang ini tidak jamannya lagi memilih pemimpin berdasarkan agamaMimi menjelaskan, para perantau boleh mengikuti vaksinasi walau pun mereka belum memiliki KTP Labura. "Vaksinasi tidak ada lintas batas, jadi perantau ini boleh divaksinasi. Datang saja dan bawa KTP dari daerah asal," terang Mimi.
Keterangan Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 ini sekaligus menepis pemahaman di tengah masyarakat yang pada umumnya mengetahui bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara hanya akan menargetkan program vaksinasi kepada warga yang memiliki KTP Labura saja.
Baca Juga :Tender Jalan Provinsi Ruas Parsoburan Disoal, Gubsu dan Wagubsu KecolonganPantauan drberita.id, saat ini banyak terdapat warga perantau yang belum memiliki KTP Labura. Diperkirakan jumlah perantau ini sudah mencapai angka ribuan dan tersebar di hampir seluruh Kecamatan.
Warga perantau ini umumnya didominasi oleh para karyawan maupun pegawai perbankan dan perusahaan swasta, pedagang nasi padang yang berasal dari Sumatera Barat, pedagang nasi uduk lamongan, pedagang mie aceh, dan berbagai profesi lainnya.
Baca Juga :Pokja UKPBJ Pemkab Labusel Digugat 3 Perusahaan ke PTUN Medan