DRberita | Warga Kecamatan Medan Area Selatan meminta Plt Walikota Medan Akhyar Nasution segera membongkar bangunan tanpa didukung IMB dan Izin TRTB.Bangunan yang berlokasi di persimpangan Jalan Megawati/Medan Are Selatan, terlihat jelas memamfaatkan jalur drainase, gang kebakaran dan juga melanggar jarak royland.Warga Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area Selatan, Minggu 12 April 2020, mengatakan pemilik bangunan merupakan pendatang dan sama sekali tidak mengetahui lokasi dan bersikap arogan.Kepala Lingkungan (Kepling) V Kelurahan Pasar Merah Timur Mimi Pitaloka mengatakan sudah memberitahu kepada pemilik bangunan dan sudah melaporkannya kepada pihak kecamatan.Ironisnya, di tengah kesibukana pemrintah mengatasi wabah Virus Corona (Covid-19), pemilik tak peduli dan melanjutkan pembangunan untuk dijadikan.Selain itu juga pemilik bangunan tidak menghiraukan larangan warga meski belum memiliki izin dari warga dan pemerintah.
Untuk itu masyarakat meminta Pemko Medan segera mengambil tindakan tegas demi keselamatan warga dari gang kebakaran dan kerugian pendapatan asli daerah. (art/drb)