DRberita | Seratus massa buruh bongkar muat Koperasi Upaya Karya TKBM Pelabuhan Belawan, bernjuk rasa ke kantor Walikota Medan, Senin 9 September 2019. Mereka yang datang semua sudah lanjut usia (Lansia), dan tidak terima dirumahkan.Sebelum bergerak ke Kantor Walikota Medan, para buruh berkumpul di depan Kantor PT. BGR, Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.Mereka berangkat ke Kantor Walikota Medan dengan menumpangi angkutan Kota sebanyak 7 unit. Mereka dipimpin Ketua Perjuangan Buruh TKBM Lanjut Usia Pelabuhan Belawan, Horas Hugo Gultom, yang merupakan bekas buruh Koperasi Upaya Karya yang diberhentikan secara sepihak.Horas Hugo mengatakan unjuk rasa yang mereka lakukan ke Kantor Walikota Medan untuk meminta Walikota Dzulmi Eldin menyelesaikan permasalahan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Belawan yang lanjut usia, karena diberhentikan tanpa memberikan upah jasa dengan alasan tidak produktif."Jumlahnya hampir 1000 orang yang sudah bekerja selama 20 tahun ke atas," kata Horas Hugo. Batas usia yang diterafkan oleh Ketua Kopersi Cq Pimpinan Otoritas Pelabuhan Belawan, kata Horas Huga paling tua 56 tahun. Namun para buruh masih banyak yang mampu bekerja."Dengan kebijakan itu pihak Otoritas Pelabuhan Belawan melalui Ketua Koperasi juga tidak mengijinkan kepada buruh lanjut usia untuk digantikan dengan anak-anaknya maupun orang lain, sehingga pas buruh yang dimiliki buruh lansia tidak berfungsi," terangnya.
Para buruh lanjut usia ini meminta Walikota Medan agar memanggil Pimpinan Otoritas Pelabuhan Belawan Jece Julita Piris karena telah mengeluarkan kebijakan atau larangan bekerja terhadap buruh Koperasi Upaya Karya TKBM Pelabuhan Belawan. (art/drc)