DRberita | Ribuan massa sopir ojol dari Aksi Ojol Nasional (AON) 282 mendatangi gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat 28 Februari 2020. Mereka menuntut revisi undang undang lalu lintas dan angkutan umum.Aksi massa sopir ojol tersebut dipimpin M. Idhansyah dan Raja Pakpahan sebagai Ketua dan Sekretaris AON 282.Sopir ojol marah atas pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PPP Nurhayati, mengatakan ojol bukan transportasi umum."Kami minta Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum direvisi," ucap Idhansyah.Massa meminta DPRD Sumut bersuara ke pemerintah pusat agar melegalkan ojol sebagai angkutan umum khusus terbatas.Aksi massa para sopir ojol itu akhirnya diterima anggota DPRD Sumut. Sekira 20 perwakilan dari sopir ojol diterima pimpinan Rahmansyah Sibarani dan anggota Komisi A Hendro Susanto. (art/drb)