Pemko Medan Ambil Alih Bangunan Tua Peninggalan Belanda

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir082019/2678_Pemko-Medan-Ambil-Alih-Bangunan-Tua-Peninggalan-Belanda.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Kasatpol PP Pemko Medan Sofyan memberikan arahan pengosongan bangunan tua.
DINAMIKARAKYAT - Bangunan tua itu berdiri pada masa jaman Belanda. Pemko Medan telah mengambil-alih bangunan tua itu dari warga yang bertempat tinggal dan ormas yang berkantor.Dalam surat yang dilayangkan Pemko Medan sejak kemarin, disampaikan agar dilakukan pengosongan."Kami sampaikan bahwasanya pada hari ini kami lakukan pengambil-alihan aset Kota Medan di Jalan Ahmad Yani 7 simpang Jalan Hindu. Ini merupakan aset Pemerintah Kota Medan, dan akan dipergunakan kepentingan dinas," ucap Kasatpol PP Pemko Medan Sofyan, Selasa 6 Agustus 2019, di lokasi."Yang masih mendiami bangunan tua ini kami imbau untuk segera mengosongkan. Dengan tempo waktu 15 menit. Kosongkan dari peralatan dan perlengkapan yang ada hari ini juga," sambungnya.Puluhan personel Satpol PP Pemko Medan sudah terlihat bersiap-siap. "Kita sudah memberikan waktu namun enggan diindahkan, maka akan dilakukan pengambilan alih," kata Sofyan.Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya sebagai mengambil alih. Ini menjadi wewenang BPKAD, dan bidang aset Pemko Medan. Terlihat di bangunan tua itu berkantor ormas. Ada dua lantai. Arsiteknya berkebangsaan Jerman dengan nama G Bos. Angka tahun pendirian bangunan tertulis di tembok pada tahun 1916. Banguan tua itu diresmikan oleh Daniel Baron Mackay selaku Walikota Medan pertama pada tahun 1919. Luas bangunan berukuran 15 x 30 meter. Memiliki bungker sebagai gudang penyimpan barang untuk dijual.Keberadaan bangunan tua yang bernama Supermarket Warenhuis itu akhirnya tersingkir begitu Jepang masuk ke Kota Medan. Hanya bertahan sekitar 23 tahun. Sekitar 1942 pemilik supermarket kembali ke Belanda lantaran kondisi Kota Medan dalam jajah Jepang.Bangunan tua itu juga sempat dijadikan Kantor Departemen Tenaga Kerja serta kantor pendidikan dan sekarang menjadi kantor ormas.

Namun pada akhir kedatangan puluhan personil Satpol PP Pemko Medan, pengosongan bangunan tua itu ditunda sampai Kamis 8 Agustus 2019, lantaran datang pengurus ormas dan tokoh masyarakat setempat. (art/drc)

Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Berita

KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting

Berita

Pemko Medan Siapkan 197 Paket Pekerjaan Rp. 200 Juta Untuk Program Infrastruktur Permukiman

Berita

Aset Milik Pemko Medan Tidak Jelas, Anggota DPRD Mau Studi Banding ke Bandung dan Jakarta

Berita

Pemko Medan Bantu 4 Polsek Untuk Rehab Gedung

Berita

Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung

Berita

Perumahan Dinas Kodim 0201 Dapat Rp 9,9 Miliar Untuk Rehab dari Pemko Medan