DRberita | Pemerintah Kota (Pemko) Medan pada APBD tahun 2019 menyediakan anggaran sebesar Rp 199 miliar lebih, yang digunakan secara swakelola oleh Dinas PKP2R. Anggaran tersebut digunakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan pada pekerjaan pengadaan tanah untuk bangunan gedung.Namun, Dinas PKP2R Kota Medan tidak ada menjelaskan lahan di lokasi mana saja yang dibeli untuk bangunan gedung.Kadis PKP2R Kota Medan Beny Iskandar sampai saat ini belum bisa terkonfirmasi. "Bapak tidak masuk," ucap ASN di depan pintu masuk kantor, Selasa 21 Januari 2020.Sementara itu, Kasubbag Umum Dinas PKP2R Kota Medan, Masa Simatupang ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya anggaran pembelihan lahan untuk bangunan gedung sebesar Rp 199.108.409.487."Maaf, saya tidak ngerti masalah anggaran," kata Masa Simatupang. Diketahui, sebelumnya Dinas PKP2R Kota Medan pada tahun 2018 juga menyediakan anggaran untuk pengadaan tanah kosong sebesar Rp 19.880.000.000 dan pengadaan tanah untuk bangunan tempat kerja sebesar Rp 21.490.000.000.
Kemudian, pada tahun 2017, juga menyediakan anggaran pengadaan tanah untuk bangunan gedung sebesar Rp 26.957.220.000. (art/drc)