Pembuatan Legalitas Gratis UKM Medan Deli

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir062022/_2876_Pembuatan-Legalitas-Gratis-UKM-Medan-Deli.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
UKM Medan Deli

drberita.id | Semakin menungkik tajam kemerosotan ekonomi setelah dihantam pandemi Covid-19, membuat pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) kesulitan dalam memasarkan produknya.

Melalui sentra UKM kecamatan, para pelaku usaha diinventaris dan dibuatkan katalog untuk semua jenis usaha.

Tujuannya untuk memudahkan para pengusaha itu sendiri, apabila ada konsumen yang hendak memesan langsung, baik dalam partai besar dan kecil.

Mayoritas UKM yang merupakan anggota pada Sentra UKM Medan Deli yang ada saat ini belum memiliki legalitas perizinan berusaha, sehingga menjadi kendala bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya. Padahal perizinan dapat digunakan untuk pengajuan kolaborasi bisnis kedepannya untuk meningkatkan skala dan pertumbuhan UMKM.

Izin usaha ini juga dapat dipergunakan untuk mendapat akses program pelatihan, pemberdayaan dan fasilitas pengembangan kapasitas dari pemerintah dan instansi terkait.

BACA JUGA:Di Tengah Guyuran Hujan, Pasar Murah Sembako KSJ Diburu Emak Emak

Pada Program Kemitraan Masyarakat ini, kami akan membantu Sentra UKM Medan Deli untuk mendaftarkan para pelaku usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk membuat izin NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil), serta mengurus izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan Kota Medan. PIRT merupakan izin produksi pangan berskala industri rumah tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan pangan tertentu.

PIRT ini juga berfungsi sebagai izin edar dari suatu produk pangan. Kegiatan pertama melaksanakan sosialisasi pembuatan legalitas usaha. Kegiatan ini berlangsung pada April 2022 pada aula Kantor Camat Medan Deli. Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Ibu Ratna Sari, SH selaku ketua kelompok sentra UKM Medan Deli dan dihadiri ± 30 orang pelaku usaha.

Ada tiga materi yang disampaikan pada sosialisasi pembuatan legalitas usaha ini, yang terdiri atas:

Materi 1: Manfaat legalitas usaha secara umum yang disampaikan oleh Dewi Andriany, SE, MM.

Dalam memulai bisnis, banyak hal yang perlu diperhatikan dari saat proses pendirian perusahaan sampai setelah perusahaan tersebut sudah dijalankan. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah legalitas perusahaan, karena untuk menjalankan suatu perusahaan perlu adanya perlindungan hukum. Perlindungan diperlukan agar dapat menghindari masalah-masalah yang akan terjadi ke depannya.

Materi 2: Manfaat legalitas NIB dan IUMK beserta kelengkapan administrasinya yang disampaikan oleh Yayuk H. Manurung, S.Pd, M.Hum.

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan adanya NIB ini, maka pelaku UMKM dapat membuktikan secara legalitas Penanaman Modal atau Berusaha yang juga sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.

Sedangkan, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) merupakan tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar.

Materi 3: manfaat legalitas PIRT beserta kelengkapan administrasinya yang disampaikan oleh Mutia Arda, SE, M.Si.

BACA JUGA:Relawan Muda AHY Sudah Ada 7 Provinsi, Target Akhir 2022 Terbentuk di 18 Provinsi

PIRT adalah kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Izin PIRT merupakan izin yang dikeluarkan pemerintah melalui dinas kesehatan untuk industri rumahan produk makanan dan minuman. Sertifikasi dinas kesehatan merupakan penilaian standardisasi keamanan, mutu, dan gizi pangan. Sertifikasi dari dinas kesehatan yang tercantum dalam label produk dapat meningkatkan minat beli konsumen.

PIRT merupakan nomor izin yang harus dicantumkan pada kemasan produk olahan makanan yang diedarkan di masyarakat. Izinnya hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah.

Kesimpulan akhir pada acara sosialisasi ini adalah para pelaku UKM Kecamatan Medan Deli (khususnya hasil olahan makanan) dapat menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), serta email yang nantinya akan dibutuhkan dalam pendampingan pembuatan legalitas usaha.

Penulis
: Yudha EL
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Berita

Bank Sumut Siap Jalankan Kebijakan Kementerian UMKM Melalui KUR Pascabencana

Berita

Pemuda Pancasila Borong Dagangan UMKM Jadi Takjil Untuk Pengendara Jalankan Ibadah Puasa

Berita

Sambut Ramadan, Chairil Mukmin Tambunan Doa Bersama Untuk Masyarakat Kota Tebingtinggi

Berita

Sambut Mantan Menteri, PKB Sumut Akan Berdayakan Perempuan Milenial dan Kaum Ibu di Bidang UMKM

Berita

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana Sumatera, Bank Sumut Siapkan Skema Sesuai Aturan OJK

Berita

Dana Hibah Pemprov Sumut Rp41 Miliar, Bukan untuk Pembangunan Gedung UMKM Square