drberita.id | Penegak hukum sebaiknya jangan dulu memanggil tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona (GTPP Covid-19) di tengah pandemi yang masih berjalan. Kondisi tersebut bisa memperparah kepanikan yang terjadi dalam penanganan dampak Covid-19.
"Jika boleh kami sarankan, polisi dan jaksa untuk tidak memanggil Ketua Gugus Tugas /Kepala Daerah, Kepala Dinas terkait kabupaten kota di Sumut, saat ini kita harus mendukung kerja mereka yang fokus melayani masyakat, agar kerja cepat menyelesaikan dampak Covid-19. Secara tanggungjawab birokrasi ini masih berjalan, tahun berjalan, kerjaan masih jalan. Kan bisa menunggu hasil audit BPK RI dan lainnya jika nantinya ada indikasi baru diproses," ungkap Wasekjend Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) H.A Jabidi Ritonga melalui keterangan tertulis, Kamis 18 Juni 2020.
"Jika sekarang dilakukan tindakan hukum, kami khawatir kerja-kerja pemda akan terganggu menyelesaikan pandemi Covid-19 di Sumatera Utara," sambung putera kelahiran Sumatera Utara ini.
Baca Juga: BPNT Diduga Dimonopoli, GMPPSU Minta Kadis Sosial Medan Evaluasi Kabid Fakir Miskin
Jabidi menyarankan agar semua elemen ikut bergotong-royong dan fokus membantu masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona. "Saya kira itu agenda utamanya, disamping itu kita tetap mengawal dan memantau proses kerja lembaga terkait di lapangan," sebutnya.
Jabidi sepakat dan mendukung penindakan hukum dilakukan jika ada temuan korupsi dana bantuan Covid-19. Mereka yang melakukan korupsi di tengah pandemi ini harus ditindak tegas dan mendapat hukuman yang berat. Karena ini sudah menjadi perhatian Presiden secara khusus, dengan istilah 'gigit' yang korupsi bansos Covid-19.
"Kami kira, ini hanya soal waktu saja, sambil melengkapi dukumen yang ada, jika sekarang malah akan membuat kinerja terganggu, tidak maksimal dan tidak efektif dalam penegakan hukum dan pemerintahan," tuturnya.
Sebaiknya penegak hukum tidak hanya memanggil Kepala Daerah sebagai Ketua Tim GTPP Covid-19. Menurut Jabidi, di dalam tim GTPP Covid-19 juga ada perwakilan Polres, Kejari, Dandim, DPRD dan lainnya. Tentu mereka ini juga harus bertanggungjawab dan ikut dipanggil agar kesannya tidak sepihak.
Ditambah lagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini tengah menyiapkan diri untuk pelaksanaan Pilkada Serentak di 23 kabupaten/kota. Ini juga harus menjadikan perhatian dan pertimbangan kepolisian dan kejaksaan.
"Kita sepenuhnya mendukung Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum dan satu nafas khususnya terhadap tindakan korupsi, apalagi soal bantuan kemanusian. Dimana orang sedang kesulitan, sedangkan satu kelompok coba mengambil manfaat dan keuntungan. Ini sangat tidak bisa ditolerin tentunya," kata Jabidi.
Jabidi juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut IrjenPol Martuani Sormin beserta jajarannya yang bekerja cepat dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: 107 Peserta Ikuti Uji Kompetensi 4 Jabatan Struktur KPK
"Sudah melibatkan elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, dan mahasiswa secara langsung. Saya kira ini satu kerja yang luar biasa, respon cepat dan dapat dirasakan masyarakat. Kami mendoakan Bapak Kapolda sehat dan sukses selalu mengemban tugas di Sumatera Utara," tutur Jabidi.
(art/drb)