drberita.id -Supesoni Mendrofa selaku kuasa hukum dari PT. Biro Teknik Utama dan CV. Bayo Angin teleh melayangkan somasi ketiga kepada PDAM Tirta Kualo, Tanjungbalai.
Somasi juga ditembuskan kepada Walikota Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai dan Inspektorat Tanjungbalai.
Namun, hingga kini tunggakan sebesar Rp 1,5 miliar belum juga diselesaikan oleh Pemko Tanjungbalai yang merupakan pemilik PDAM Tirta Kualo.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar pun meminta Pemko Tanjungbalai segera menyelesaikan tunggakannya Rp 1,5 miliar kepada rekanan.
Apalagi, tunggakan sebesar Rp 1,5 miliar tersebut atas pengerjaan proyek di PDAM Tirta Kualo, telah selesasi dikerjakan sejak tahun 2011.
"Jadi sebenarnya, mengingat rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2011, maka tak ada alasan lagi bagi Pemko Tanjungbalai untuk tidak menyelesaikan tunggakan Rp 1,5 miliar itu kepada rekanan," ujar Abyadi Siregar menjawab wartawan, Kamis 3 Agustus 2023.
Abyadi menegaskan, jika tidak segera diselesaikan tunggakan tersebut akan berdampak negatif bagi Pemko Tanjungbalai selaku pemilik PDAM Tirta Kualo.
"Publik akan berfikir negatif terhadap Pemko Tanjungbalai. Bahkan mungkin ada yang menilai uang rekanan itu telah dihabisi oleh pimpinan PDAM Tirta Kualo," tegas Abyadi.
Agar ini tidak menjadi preseden buruk bagi Pemko Tanjungbalai dan pimpinan PDAM Tirta Kualo, Walikota Waris Thalib sudah selayaknya mengambil langkah penyelesainnya.
"Coba kita balikan posisinya. Rekanan yang memiliki tunggakan ke Pemko Tanjungbalai, mungkin akan lain ceritanya. Maka, apa yang dilakukan Pemko Tanjungbalai terahadap rekanannya itu bisa dikategorikan tindakan kezoliman. Mengingat hak rekanan itu sudah ditahan sejak tahun 2011," pungkas Abyadi.
Kabag Adm PDAM Tirta Kualo, Nuraini Saragih yang dihubungi lewat sambungan telepon pada hari Rabu, 2 Agustus 2023, mengaku sedang ada kegiatan di luar kota. "Saya lagi rapat di Tarutung. Nanti saya hubungi lagi," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat, 9 Juni 2023, Nuraini di kantornya tidak menampik adanya kewajiban perusahaan yang belum dibayarkan kepada PT. Biro Teknik Utama dan CV. Bayo Angin senilai Rp 1,5 miliar.
Tetapi, Nuraini mengaku PDAM Tirta Kualo belum memiliki anggaran untuk melunasi kewajibannya kepada dua perusahaan rekanan tersebut.
Namun begitu, Nuraini mengaku akan menyampaikan masalah tersebut kepada Walikota Tanjungbalai Waris Thalib. Bahkan, Nuraini berjanji kewajiban pihaknya terhadap rekanan akan segera direalisasikan dengan skema dicicil.
Namun, hingga saat ini, apa yang diucapkan Nuraini berbanding terbalik dengan kondisi. Sampai detik ini, PDAM Tirta Kualo sama sekali belum merealisasikan kewajibannya kepada rekanan.