drberita.id | Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Walikota Tanjungbali M. Syahrial untuk20 hari ke depan terhitung mulai 24 April 2021 sampai dengan 13 Mei 2021.
"MS ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC. Sebelumnya juga tersangka dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu 24 April 2021.
Kasus Suap Walikota Tanjungbalai Untuk Tutupi Korupsi Yang Lebih Besar, Berikut Konstruksinya
Menurut Firli, tersangka penyidik KPK SRP bersama pengacara MH bersepakat dengan M. Syahrial membuat komitmen untuk penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditingkatkan ke penyidikan.
"Dengan (komitmen) Rp 1,5 miliar, MS pun setuju dengan SRP dan MH untuk memghentikan penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbali," sebut Firli.
Diketahui, Walikota Tanjungbalai M. Syahrial bertemu dengan SRP dan MH di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dari Partai Golkar.
KPK: Walikota Tanjungbalai M. Syahrial Tersangka, Bakal Menyusul Lainnya