drberita.id | KPK melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021, sebuah survey tahunan yang dilakukan terhadap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi.
Dalam pelaksanaan tahun ini, KPK menunjuk PT MarkPlus, Inc. sebagai pihak ketiga untuk melakukan pengumpulan data dalam bentuk survei secara daring dan observasi lapangan terhadap 639 K/L/PD peserta SPI 2021.
BACA JUGA:
Terungkap, Gugatan KLB Deliserdang Kadaluarsa dan Tidak Miliki Dasar Hukum"Adapun yang menjadi responden survei ini adalah para pegawai K/L/PD, pengguna layanan dalam hal ini masyarakat/perusahaan swasta dan para narasumber ahli dari beragam lembaga pemerintah, asosiasi, akademisi, LSM, jurnalis, dll. Kegiatan berlangsung sejak Agustus hingga bulan Oktober 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 2 September 2021.
Menurut Ali, pihak MarkPlus akan menghubungi calon responden melalui whatsapp blast dan email blast dengan melampirkan surat resmi pengantar dari KPK.
BACA JUGA:
Kuasa Hukum PT. NSHE Hasrul Benny Harahap SH: Buktikan di Pengadilan!"Silakan menghubungi Call Canter KPK 198 atau e-mail 198@kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id untuk konfirmasi lebih lanjut," kata Ali.