drberita.id | Sesuai Undang Undang KPK Pasal 37B ayat 1 huruf e, Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dengan pengunduran diri Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar yang telah disetujui Presiden RI, maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi," ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 13 Juli 2022.
Dengan begitu, kata Ali, secara otomatis syarat subjektifnya tidak terpenuhi, sehingga keputusan Dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat.
Karena jika dipaksakan tetap bersidang maka justru melanggar ketentuan penegakkan kode etik itu sendiri.
BACA JUGA:
PPNS KLHK Ardhi Yusuf: Kasus PT. SIPP Bisa Selesai Jika Penuhi Permintaan Bupati Bengkalis"Dengan tidak adanya sidang, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Terlebih jika bicara dugaan pidananya," kata Ali.
Mengingat sebagaimana Dewas sampaikan bahwa KPK menerapkan standar etik tinggi. "Bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik," tutup Ali.