drberita.id | Kejaksaan Tinggi Sunatera Utara (Kejatisu) memastikan tidak lama lagi kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT. Krisna Agung Yudha Abadi(KAYA) di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyempurnaan berkas.
BACA JUGA:
Polrestabes Medan Limpahkan Tersangka Korupsi PT. Pos Indonesia ke Kejari Deliserdang"Belum, masih di Penyidikan. Masih berjalan," ungkap Kasipenkum Kejatisu Yos Tarigan, Senin 14 Februari 2022.
Yos mengatakan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 39,5 miliar ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah penyidikan rampung.
"Dari penyidikan ini bila telah selesai, maka Tim Penyidikan akan menyerahkan ke Tim Jaksa Bidang Penuntutan Kejatisu," jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari permohonan kredit Rp 39,5 miliar untuk pembangunan perumahan Takafuna di Helvetia. Diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit karena tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
BACA JUGA:
Bank Mandiri Cabang Medan dan PT. Bintang Cosmos Dilaporkan ke KPKKasus ini temuan Kejati Sumut atas laporan masyarakat. Permohonan dan pencairan kredit dari tahun 2014 s/d 2017 sebesar Rp 39,5 miliar secara bertahap karena pembangunan rumah itu bertahap.