drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Boyamin, Direktur PT. Bumirejo, Senin 24 April 2022. Boyamin diperiksa sebagai saksi TPPU di Pemkab Banjarnegara.
"Hari ini, Senin 25 April 2022,KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu saksi pengembangan perkara yaitu TPPU terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017-2018, Saudara Boyamin, Direktur PT. Bumirejo," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin 25 April 2022.
Menurut Ali, tim penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Boyamin pada pekan lalu, Kamis 21 April 2022.
BACA JUGA:
Hinca Panjaitan Dukung Kejati Sumut Usut Tuntas Dugaan Korupsi CitralandTerkait ketidakhadiran saksi, lanjut Ali, tim penyidik segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.
"Karena penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," katanya.
Dalam perkara ini, KPK menemukan indikasi pelaku dengan sengaja menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi, yang menjadi unsur TPPU.
BACA JUGA:
Pemilik Media Online Didakwa Nodai Nama Baik Istri Gubernur SumutPengenaan pasal TPPU efektif untuk menjerat pelaku sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas Negara.