drberita.id | Semakin jelas status proyek multi years jalan dan jembatan Sumatera Utara diduga ilegal. Selain tidak ada di dalam KUA PPAS dan APBD 2022, proyek senilai Rp 2,7 triliun itu ternyata tidak ada perda tahun jamaknya.
Perda tahun jamak dan nota kesepakatan menjadi syarat prinsip kegiatan pada penerintahan daerah sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (9) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Terungkapnya peraturan daerah (Perda) tahun jamak tidak ada pada proyek multi years jalan dan jembatan Sumut Rp 2,7 triliun itu dari Lutfi, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Lutfi yang dikonfirmasi adakah DPRD Provinsi Sumut mengesahkan perda tahun jamak, mengatakan tidak ada.
"Iya bang, oh, tidak ada kita perda tahun jamak," jawab Lutfi singkat, Senin 16 Januari 2023.
BACA JUGA:Tanpa Perda Tahun Jamak, Proyek Multi Years Haram: Hasmirizal dan Ismael Kompak MenjawabProyek multi years jalan dan jembatan Sumut senilai Rp 2,7 triliun ini menjadi sorotan banyak kalangan. Pasalnya, proyek ini hanya bermodalkan MoU Gubernur dan 2 pimpinan DPRD Provinsi Sumut. Proyek juga tidak mencapai target progres kerja 33 persen.
Pelaksana proyek adalah KSO Waskita SMJ Utama, dengan kontrak kerja tahun 2022 senilai Rp 500 miliar, tahun 2023 senilai Rp 1,5 triliun, dan tahun 2024 senilai Rp 700 miliar.
4 OPD terkait proyek multi years ini harus bertanggungjawab dengan status dugaan ilegal, yaitu Bappeda, BPKAD, BPBJ, dan Dinas BMBK Sumut, yang membiarkan proyek ini tidak memiliki perda tahun jamak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.