drberita.id | Pascavonis tiga terdakwa mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam kasus korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) Sektor Perkebunan tahun anggaran 2013 - 2015, belakangan terungkap ternyata terdapat puluhan ASN lainnya yang juga turut menikmati uang hasil kejahatan kerah putih itu.
Tiga terdakwa yaitu Ahmad Fuad Lubis mantan Kadispenda, Faizal Irwan Dalimunthe mantan Sekretaris Dispenda, dan Armada Pangaloan mantan Kabid Pendapatan.
Dikutip dari laman website sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan (SIPP PN Medan), Selasa 2 Februari 2021, Ahmad Fuad Lubis, Faizal Irwan Dalimunthe dan Armada Pangaloan, oleh Hakim Pengadilan Tipikor Medan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta.
Baca Juga :Donking: Gubsu Respon Pengaduan GM FKPPI Sumut
Dalam laman ini juga terungkap bahwa selain ketiga terdakwa, terdapat puluhan orang lainnya yang terdiri dari sejumlah ASN dan tenaga honorer juga turut terlibat menikmati uang hasil kejahatan korupsi itu.
Keterlibatan puluhan ASN ini dibuktikan dengan disitanya sejumlah dokumen bukti pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagaimana tercantum dalam laman website SIPP PN MEDAN tersebut. Jumlahnya variatif, diyakini tergantung pada jenjang jabatan mereka masing-masing.
LSM Peduli Anak Bangsa (PAB) Kabupaten Labuhanbatu Utara akan melayangkan surat ke Kapolda Sumutuntuk mempertanyakan status hukum orang-orang yang ikut menikmati hasil korupsi dalam kasus yang juga menyeret nama Bupati Labura nonaktif, Kharuddin Syah Sitorus (KSS)
Diketahui, awal Desember tahun lalu, penyidik Polda Sumut telah mengumumkan status KSS sebagai tersangka dalam kasus yang telah bergulir sejak tahun 2018 ini.
Sekretaris LSM PAB Labura Yanri Putra Simatupang mengatakan seharusnya penyidik Tipikor Polda Sumut tak hanya berhenti pada Ahmad Fuad Lubis dan kawan-kawan. Menurutnya semua pihak yang terlibat dan turut menikmati hasil korupsi tersebut juga harus diproses hukum yang lebih mendalam.
Baca Juga :Syamsul, Erry, Umri & Abdillah Bertemu di Masjid Raya Medan, Ada Apa?
"Mereka kan ikut menikmati uang hasil kejahatan itu, seharusnya mereka juga diproses hukum juga. Kalau soal pengembalian kerugian negara, Kharuddin Syah Sitorus yang berstatus tersangka beserta ketiga terpidana juga sudah mengembalikan kerugian negara, tapi tetap diproses secara hukum," ujar Yanri, Selasa 2 Februari 2021.
Yanri berharap penyidik Tipikor Polda Sumut tidak membuat perlakuan hukum yang berbeda kepada semua pihak yang ikut terlibat menikmati uang korupsi berjamaah.
"Demi kepastian hukum yang berlaku di republik ini, dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke Kapolda Sumut untuk mempertanyakan status seluruh pihak yang terlibat menikmati uang hasil korupsi DBH-PBB tersebut," tandas Yanri.
art/drb