drberita.id | Sebanyak 30 surat permohonan permintaan salinan data dan informasi terkait hasik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai diterima KPK. Namun KPK tak memilikinya dan sedang berupaya meminta salinannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa 15 Juni 2021.
Baca Juga:
Pemecatan 2 Direksi PDAM Tirtanadi Dikabarkan Terkait Dugaan Korupsi BOT di Polda SumutAli mengatakan saat ini PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Data) KPK tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu guna memenuhi salinan dokumen karena bukan sepenuhnya penguasaan KPK.
Untuk itu, lanjut Ali, saat ini PPID KPK tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemenuhan informasi tersebut, karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK.
Baca Juga:
Tugas Kerja ke Medan, Sekda Nias Utara Ditangkap Pesta Narkoba Bersama 5 Wanita"Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan dan badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap, mewakili 74 pegawai lainnya yang tidak lolos TWKmeminta KPK terbuka mengenai hasil TWK 75 pegawai yang tidak lolos. Permintaan itu sudah disampaikan ke PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) KPK melalui e-mail.
Baca Juga:
Diprediksi, Jokowi Kembali Reshuffle Kabinet
"Hari ini juga saya sudah meminta kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi KPK, PPID, terkait bahwa sampai saat ini saya dan juga 75 orang yang lain itu belum mendapatkan hasil lengkap dari tes wawasan kebangsaan yang kami ikuti. Kami meminta berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena bagi kami KPK adalah lembaga penegak hukum dengan azas transparansi dan akuntabilitas," kata Yudi kepada wartawan, Jumat 4 Juni 2021.
Dia menyampaikan 8 poin untuk transparansi soal hasil TWK. Di antaranya adalah hasil asesmen TWK, penilaian dan rekaman atau hasil wawancara, unsur-unsur yang menjadi acuan, hingga berita acara penentuan lulus atau tidak lulusnya dari pewawancara.
Baca Juga:
Edy Sebut Sumut Peringkat 2 Daerah Terkorup, Ini Kata Pengamat"Adapun yang kami minta adalah hasil asesmen TWKterhadap kami pribadi masing-masing. Dua, kertas kerja penilaian lengkap dari BKN yang sekurang-kurangnya memuat metodologi penilaian, kriteria penilaian, rekaman atau hasil wawancara, analisisnya seperti apa kemudian sarannya seperti apa dan nama dari asesor siapa saja," kata Yudi.
"Tiga, dasar acuan penentuan unsur unsur yang diukur dalam asesmen tersebut. Empat, penentuan kriteria memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat seperti apa indikatornya. Kemudian penentuan dan dasar penunjukan dari asesor. Enam, data-data yang diberikan oleh KPK kepada asesor, jadi kami ingin tahu apa saja yang diberikan oleh KPK kepada asesor untuk menanyai kami. Tujuh, kertas kerja. Delapan, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus dari pewawancara," tutupnya.