drberita.id | Tender pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerja Umum (PU) Kota Medan tidak profesional, tanpa ada klarifikasi dukungan peralatan atau sewa peralatan. Pokja ULP telah mempertontonkan tindakan melawan hukum dengan melakukan pembuktian kualifikasi hanya mengundang beberapa Penyedia.
Demikian dikatakan M. Fauzi Butarbutar, salah seorang rekanan, Senin 10 Agustus 2020.
Lebih lanjut M. Fauzi menyampaikan bahwa tidak dilakukannya proses evaluasi teknis dalam bentuk klarifikasi dukungan peralatan kepada pemberi dukungan peralatan ini dikarenakan ketidakmampuan Pokja ULP dalam menyikapi peraturan yang ada.
Baca Juga :Hakim PTUN Diminta Batalkan Sertifikat Villa Dreamland Resort Sibolangit
"Seharusnya setiap dukungan diklarifikasi kepada pemberi dukungan, atau pemberi sewa peralatan," kata M. Fauzi.
"Sampai saat ini pemberi dukungan peralatan dalam bentuk sewa terhadap perusahaan miliknya tidak pernah di Klarifikasi," sambungnya.
Oleh karenanya M. Fauzi berharap agar Inspektorat turun dan memeriksa Pokja ULP Dinas PU Kota Medan.
Baca Juga :Puluhan Perawat dan Dokter RS Haji Medan Dikabarkan Terpapar Covid-19
"Jangan minta berbagai syarat kepada Penyedia, kalau hanya sebatas formalitas, agar tender pengadaan barang dan jasa ini tidak dianggap hanya formalitas," tegasnya.
art/drb