drberita.id | Surat Keberatan KPK kepada Ombudsman, bukan tanpa dasar. Namun telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020.
Bahwa jika terdapat keberatan terhadap LAHP maka dapat menyampaikan keberatan kepada Ketua Ombudsman RI.
"Surat tersebut telah kami sampaikan dan diterima oleh Ombudsman. Lengkap dengan analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu 7 Agustus 2021.
Baca Juga :Anak Aceh Sukses di Medan Saat Pandemi Covid-19Menurut Ali, dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, namun justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi.
"KPK telah taat melaksanakan putusan MK dimana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Ini sesuai pokok pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945," katanya.
Baca Juga :Besok, Dewas KPK Sidang Etik Lili PintauliKPK juga telah patuh menjalankan amanat Presiden dengan berkoordinasi kepada kementerian dan lembaga sebagai organ pembantu Presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
"Atas sikap KPK yang telah berlandaskan hukum tersebut, kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan kebenaran Informasi dan memahaminya secara menyeluruh. Agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," jelas Ali.