drberita.id | Fenomena pungli uji kir masih berjalan di Dinas Perhubungan Medan, meski sudah dirubah dengan sistem online oleh Walikota Medan Bobby Nasution.
Pungutan liar (Pungli) uji kir terjadi melalui pintu belakang oleh oknum nakal Dinas Perhubungan, dengan harga tidak sesuai dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2016.
BACA JUGA :Kapolri Larang 1.062 Polsek Lakukan Penangkapan
Dalam perda telah ditetapkan harga pembayaran uji kir sebagai retribusi masuk pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 61.500. Namun faktanya di lapangan petugas meminta sebesar Rp 230 ribu.
Seorang warga Kota Medan Haji Marzuki Hutasuhut sangat marah pungli uji kir di UPT Terminal Amplas dan Pinang Baris masih beroperasi.
[br]
Katanya, pungli uji kir ini telah menampar Walikota Medan Bobby Nasution yang baru-baru ini meresmikan pembayaran uji kir dengan sistem online bekerjasama dengan PT. Bank Sumut.
"Gebrakan Bobby dengan sistem online pembayaran uji kir ternyata belum maksimal, masih ada celah pungli dari pintu belakang yang dimainkan oknum nakal dishub. Sampai saat ini pungli itu masih berjalan di terminal amplas dan pinang baris," kata Haji Marzuki di City Ice, Paladium Plaza, Medan, Rabu 31 Maret 2021.
BACA JUGA :Kopasude Temukan 74 Titik Sampah dan Bangunan Liar di Sepanjang 23,5 KM Sungai Deli
Tokoh Masyarakat Sumatera Utara ini meminta Walikota Medan Bobby Nasution menangkap oknum nakal Dinas Perhubungan Medan yang mengkoordinir pungli uji kir di Terminal Amplas dan Pinang Baris.
"Pungli uji kir ini sudah menampar wajah Bobby yang baru-baru ini meresmikan pembayaran dengan sistem online," tegas Haji Marzuki Hutasuhut.