drberita.id | Kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho yang melibatkan anggota DPRD Sumut sangat mungkin bertambah lagi. Meski sudah 64 orang mantan anggota dewan menjalani hukuman.
Kemungkinan bertambahnya tersangka suap mantan Gubernur Sumut tersebut diketahui dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
BACA JUGA :Selama Ramadhan, ASN Pemprovsu Pulang Kantor Jam 3 Sore, Terkecuali Hari Jumat
Ali mengatakan sampai saat ini belum ada KPK mengeluarkan perintah penghentian perkara. "Nanti kami cek mas perkembangannya," ujar Ali, Senin 12 April 2021.
Menurut Ali, penetapan tersangka suap mantan Gubernur Sumut, tergantung dari hasil pengembangan dan fakta hukum yang ada.
[br]
"Apakah ada pengembangan lagi ataukah tidak, tergantung fakta-fakta hukum yang ada," jelasnya.
Diketahui, sejauh ini kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho baru menetapkan 64 orang penerima suap yaitu dari pihak anggota DPRD Sumut. Mereka sudah ada yang selesai menjalani hukuman, dan masih ada yang dalam proses hukuman.
BACA JUGA :Anggota DPRD Karo Yang Dilaporkan Kasus Perzinahan Ternyata dari Partai Demokrat
Sementara sampai saat ini KPK belum menetapkan satu tersangka pun dari pihak donatur yang membantu mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho menyuap anggota DPRD Sumut.
Informasi diperoleh dari sejumlah saksi dan narapidana suap mantan Gubernur Sumut yang sudah bebas dari sel tahanan hukuman mengatakan tidak ada lagi penambahan tersangka. KPK katanya, sudah buntu atau tidak mampu lagi melakukan pengembangan kasus untuk menetapkan tersangka baru dari pihak donatur.
[br]
"Seperinya tak ada lagi, sudah 64 orang itu saja berhentinya. Penyidik KPK itu-itu saja yang ditanya, tidak ada temuan baru dari mereka. Tak mungkin sampai ke donatur tersangkanya," ujarnya.
Padahal masih ada mantan anggota DPRD Sumut yang belum tersangka meski sudah mengembalikan uang suap.
BACA JUGA :Bank Sumut Kembali Dipercaya Salurkan Dana PEN Rp 1 Triliun
"Kalau itu ceritanya mereka lah (KPK) yang tahu, kapasitas mereka itu. Kalau yang belum lunas dan donatur payah cakap lah kita," sambung sumber.