drberita.id -Setelah enam bulan berlalu baru akan dilaksanakan sidang perdana perkara korupsi
Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara, dengan tersangka mantan kepala dinas dr Deny Syahputra dan stafnya Elvandri.
dr Deny Syahputra dan Elvandri ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026. Rencanya sidang perdana keduanya di Pengadilan Tipikor Medan akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasipenkum Kejati Sumut) Rizaldi SH MH mengatakan berkas kedua tersangka perkara korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT) Dinas Kesehatan Pemkab Batubara tahun 2022 dengan total anggaran sebesar Rp.5,1 miliar telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
"Iya, sudah dilimpah, rencana tnggal 4 (Agustus 2026) pembacaan dakwaan sidang pertama," jawab Rizaldi dari whatapp, Rabu 29 Juli 2026.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Batubara dr Deny Syahputra dan stafnya Elvandri ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp.1,1 miliar.
Nominal kerugian keuangan negara tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan tim audit negara yang diminta oleh penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Batubara.