Selisih Rp 14,5 Miliar, Praktisi Hukum: Tim Non Medis GTPP Covid-19 Sumut Harus Diperiksa

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir052020/_3236_Selisih-Rp-14-5-Miliar--Praktisi-Hukum--Tim-Non-Medis-GTPP-Covid-19-Sumut-Harus-Diperiksa.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
istimewa
Joni Sandri Ritonga SH

drberita.id | Terungkapnya selisih jumlah anggaran pengadaan sembako senilai Rp 14,5 miliar di Sumut, harus diusut penegak hukum. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai penanggungjawab GTPP Covid-19 Sumut harus mendukungnya.

Temuan selisih harga Rp 14.535.686.000 dari 4 item paket sembako yang akan diberikan kepada 1.321.426 Kepala Keluarga (KK) oleh tim non medis GTPP Covid-19 Sumut, dipimpian Kepala BPBD Riadil Lubis, bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi.

Praktisi hukum Joni Sandri Ritonga SH menilai pengadaan paket sembako untuk warga Sumut yang terdampak Covid-19 harus segera diusut tuntas. Tim non medis GTPP Covid-19 harus diperiksa.

Baca Juga: Tim Hukum: Yang benar, Adik Wagub Sumut yang minta maaf sebelum cabut laporan

"Dalam hal ini sudah terjadi pengadaannya (paket sembako), artinya sudah terjadi perbuatan yang menyebabkan kerugiaan uang negara. Karna pengadaan sembako tersebut menggunakan uang negara," terang Joni Sandri Ritonga dalam keterangan pers, Sabtu 16 Mei 2020.

Dalam konteks perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi, ada tiga poin yang harus dipahami dan menjadi pedomon bagi penyelenggara negara. Pertama, kata Joni, penyalahgunaan anggaran.

"Dalam konteks pengadaan semabako ini sudah terjadi penyalahgunaan anggaran, yaitu dengan temuan selisih harga Rp 14,5 miliar dari 4 item paket sembako yang akan diserahkan ke warga Sumut sebanyak 1.321.426 KK," katanya.

Kedua, lanjut Joni, penyalahgunaan wewenang. Riadil Lubis sebagai ketua tim non medis GTPP Covid-19 Sumut, seharusnya objektif menunjuk pengusaha sebagai rekanan pengadaan paket sembako tersebut. Artinya, Riadil jangan asal suka menunjuk renannya.

"Saya menduga ada kedekatan antara ketua tim non medis Covid-19 Sumut Ridial Lubis dengan pengusaha yang memasok paket sembakonya. Dan ketiga, yaitu penyalahgunaan jabatan. Makanya kita minta penegak hukum mengusutnya. Dugaan itu sangat kental, karena pengusaha pemasok paket sembako tidak dipublis ke publik, siapa dan apa nama perusahaanya," tutur Joni.

Baca Juga: Pengamat Hukum: TAP MPRS Tentang Komunis Harus Masuk Dalam RUU HIP

Dari temuan selisih harga Rp 14,5 miliar, Joni Ritonga berharap penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan pengadaan sembako tersebut. "Iya harus, agar tidak terulang lagi perbuatan yang sama," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, sesuai keterangan dari Kepala BPBD Sumut Riadil Lubis bahwa sembako yang akan dibagikan ada 4 item. Jika digunakan harga warung sebelah rumah warga, dari sembako itu beras 10 kg dihargai Rp 104.000, gula 2 kg dihargai Rp 36.000, minyak 2 kg dihargai Rp 24.000, dan mie instan Rp 50.000 untuk 20 bungkus, totalnya masih Rp 214.000.

Sementara harga satu paket sembako yang disiapkan tim non medis GTPP Covid-19 Sumut nilainya Rp 225.000 per paket. Dari situ saja selisih harganya sebesar Rp 11.000 per paket sembakonya. Jadi Rp 11.000 dikali 1.321.426 KK, ada selisih Rp 14.535.686.000. (art/drb)

Editor
: Gambrenk
Sumber
: Pers Rilis

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

Pemkab Batubara Bantah Telantarkan Bantuan Sembako Covid-19 dari Pemprov Sumut

Kerah Putih

GTPP Covid-19 Sumut Anggap Wajar Sampel Swab Test Hilang

Kerah Putih

Terjadi di Sumut, Sampel Swab Test PDP Covid-19 Hilang

Kerah Putih

30 Laporan Masuk ke Ombudsman Jadi Bukti Kerja GTPP Covid-19 Sumut Buruk

Kerah Putih

TNI-Polri Bagikan Sembako Covid-19 Sampai Daerah Terpencil Ujung Jember

Kerah Putih

Mahasiswa Libur, Alumni Heran UIN Sumut Keluarkan Rp 2 Miliar Untuk Biaya Covid-19