drberita.id | Selain Rektor Universitas Lampung Karomani, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam OTT perkara penerimaan calon mahasiswa baru dari Universitas Lampung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) penerimaan calon mahasiswa baru dari Universitas Lampung pada Jumat 19 Agustus 2022. Sebanyak 8 orang yang diamankan, 4 orang ditetapkan jadi tersangka.
"Ke 4 tersangka yaitu KRM Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024, MB Ketua Senat Universitas Lampung, HY Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, dan AD swasta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Minggu 21 Agustus 2022.
OTT yang dilakukan KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022. Penangkapan dilakukan tim OTT KPK di 3 lokasi yaitu Lampung, Bandung, dan Bali.
BACA JUGA:
KPK OTT 8 Orang dari Universitas LampungAdapun pihak yang ditangkap di Lampung ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.
Kemudian yang ditangkap di Bandung KRM, BS, MB dan AT beserta barangbukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar. Sedangkan AD ditangkap di Bali.
BACA JUGA:
Demi Gubsu, MDI Minta KPK Turun ke Sumut Batalkan Proyek Multi Years Rp 2,7 TSelain itu, ada juga 2 orang yang datang diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK, yaitu Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universita Lampung Asep Sukohar, dan Tri Widioko staf HY.
"Ada 2 orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih KPK, AS dan TW," kata Ali.