drberita.id | Selain memanggil Kepala BPKAD Kota Medan Tengku Sofyan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Sosial Endar Lubis.
Pemanggilan keduanya terkait dugaan tindak pidan korupsi penyalahgunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19, Senin 15 Juni 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian mengatkan kedua pejabat Pemko Medan tersebut dimintai keterangan sekira tiga jam.
Baca Juga: Ini Fakta Keselahan Subur Sembiring Diberhentikan Partai Demokrat
"Datangnya mereka jam 10 pagi, sekira tiga jam dimintai keterangan. Yang duluan keluar (selesai) si yang Kepala BPKAD. Sempat sholat mereka, kemudian lanjut lagi diperiksa. Si Kadis Sosial selang satu jam kemudian keluar dari sini (kantor kejatisu), sekira tiga jam gitu la, ya si Endar Lubis," kata Sumanggar.
Baca Juga: Kepala BPKAD Medan Dipanggil Kejati Sumut Terkait Anggaran Covid-19
Pemanggilan Sofyan dan Endar ternyata atas laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan korupsi penggunaan dana bantuan untuk warga terdampak Covid-19 di Kota Medan.
Surat pemanggailan Kepala BPKAD Pemko Medan Tengku Sofyan dan Kepala Dinas Sosial Endar Lubis bernomor: R-694/L.2.5/Fd.1/06/2020 tanggal 11 jumi 2020.
Baca Juga: Aspidsus Kejati Sumut Benarkan Panggil Kepala BPKAD Medan
Surat tersebut ditandatangani Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol atas perintah surat Kepala Kejaksaan Tinggi Amir Yanto, nomor: print-40/L.2/Fd.1/06/2020 tanggal 4 juni 2020.
(art/drb)