Korupsi Pendidikan

Saksi dari Penyidik Tak Hadir, Sidang Korupsi MAN Binjai Ditunda

Penasehat Hukum Minta Penangguhan
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202401/_3563_Saksi-dari-Penyidik-Tak-Hadir--Sidang-Korupsi-MAN-Binjai-Ditunda.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Sidang korupsi MAN Binjai
drberita.id -Sidang dugaan korupsi Sekolah MAN Binjai kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin 29 Januari 2024.

Dalam sidang ke 7 dengan agenda pemeriksaan saksi itu, hadir selaku Hakim M. Nazir, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dan Sontian Siahaan. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dihadiri Emil Bruner Nainggolan.

Sayangnya, persidangan terpaksa ditunda dikarenakan saksi dari Sidoarjo yang seharusnya dihadirkan pihak penyidik tidak berhadir. Kemudian, hakim menunda sidang hingga Senin 5 Februari mendatang.

Sebelum sidang ditutup, penasehat hukum Kepala MAN Binjai, Irfan Fadila Mawi, menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada majelis hakim. Permohonan itupun diterima untuk dijadikan pertimbangan.

Kepada wartawan, Irfan mengatakan, bahwa dakwan jaksa dalam perkara ini masih kabur. Sebab, dana BOS tahun 2020 sudah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Sedangkan dana BOS tahun 2021-2022, belum dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.

"Karena itu kami nilai dakwaan jaksa kabur. Sebab dalam dakwaan jaksa, dana BOS yang disalahgunakan tahun 2020-2022. Sementara tahun 2020 sudah diperiksa dan tahun 2021-2022 belum diperiksa Inspektorat," terangnya.

Selanjutnya, dana Komite MAN Binjai yang sudah disita oleh jaksa merupakan sumbangan orang tua siswa/i dan diluar dari dana BOS.

"Dana Komite bagian yang tidak terpisahkan dari guru-guru. Jadi kasian kita melihat mereka harus mengembalikan apa yang sudah mereka terima. Karena ini sudah disita, maka kita minta surat sitanya dari jaksa," tegasnya.

Terkait penangguhan penanganan, sebutnya, diajukan atas dasar anak-anak dari kliennya masih bersekolah dan butuh perhatian orang tua.

"Klien kami bisa dikatakan ibu sekaligus bapak. Karena klien kami tulang punggung di keluarganya. Kami berharap penangguhan penahanan dapat dikabulkan majelis hakim," urainya.

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi ini, Kejari Binjai menetapkan enam tersangka, yakni inisial EZP, NF, TR, AS, SA, dan NK. Kerugian negara sebagaimana sebelumnya disampaikan jaksa mencapai Rp1 miliar.

Jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan enggan menyampaikan keterangan, termasuk soal saksi yang tidak hadir. "Untuk keterangan langsung saja dengan Kasi Intel," kata jaksa penuntut umum kepada wartawan.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

Kejaksaan Agung Stop Kasus Korupsi MBG

Kerah Putih

17 Paket Proyek Dinas BMBKCK Provinsi Sumut Berpotensi Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Kerah Putih

Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut

Kerah Putih

Semoga Penggeledahan Korupsi RSU Pirngadi Tidak Ambar Seperti Rakernas APEKSI di Kota Medan

Kerah Putih

Mangkir Sidang Korupsi Smartboard, Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Katanya Pergi Umroh

Kerah Putih

PP GPA Akan Kerahkan 10 Ribu Massa Aksi ke Kejaksaan Agung Kawal Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur