drberita.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) harus melanjutkan kasus korupsi pengadaan alkes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yang menyeret nama Bupati Andar Amin Harahap.
Dalam kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) tersebut, Pengadilan Tipikor Medan Telah memvonis empat terdakwa pada tahun 2014. Keempatnya pun sudah menjalani hukuman.
Menanggapi kasus korupsi alkes RSUD Gunung Tua, Paluta, Sumut, itu Ketua LSM Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Asril Hasibuan mendukung Kejatisu untuk melanjutkan kasus korupsi itu kepada tersangka lainnya.
BACA JUGA:
Azwir Agus dan Hermansyah Pimpin DPC Peradi Medan Priode 2022-2027"Jika benar dalam fakta persidangan itu ada terungkap nama Andar Amin Harahap menerima aliran dana dari korupsi alkes RSUD Gunung Tua, itu artinya penyidik harus berani bersikap objektif melanjutkannya. Jika tidak dilanjutkan, kita menduga penyidik Kejatisu ada apa-apanya," ujar Asril di Jalan Menteng Raya, Medan, Minggu 13 Februari 2022.
Menurut Asril, kasus korupsi alkes RSUD Gunung Tua yang menyeret nama Andar Amin Harahap dalam aliran dana korupsi, yang saat ini menjabat Bupati Paluta, diduga tidak terlepas dari peran bupati sebelumnya Bahrum Harahap, yang merupakan ayah kandung dari Andar Amin Harahap yang pada saat itu 2012 maju di Pilkada Kota Padangsidimpuan.
"Pengadaan alkesnya kan tahun 2012, yang kita ketahui saat itu Andar Amin Harahap maju di Pilkada Kota Padangsimpuan. Dan ayahnya Bahrum Harahap Bupati Paluta saat itu. Pada sidang di Pengadikan Tipikor Medan kan 2014, keempat terdakwa mengakui ada aliran dana Rp 620 juta diterima Andar Amin Harahap. Ini fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan harus dilanjutkan, agar opini negatif tidak berkembang liar," tandasnya.
Asril berharap Kejaksaan Agung RI di Jakarta, memerintahkan Kejatisu untuk melanjutkan kasus korupsi alkes RSUD Gunung Tua di Kabupaten Paluta tersebut.
BACA JUGA:
Nama Anggota DPR RI Dicaplok Palsukan SHM di BPN Deliserdang
"Jika perlu nanti kita melakukan aksi unjukrasa di gedung bundar Kejagung, Jakarta. Agar proses hukum kasus korupsi alkes ini tidak menjadi beban moral bagi masyarakat Paluta," kata Asril.
Diketahui, Andar Amin Harahap saat ini Bupati Paluta. Ia adalah anak dari mantan Bupati Paluta Bahrum Harahap, dan anak menantu dari mantan Walikota Walikota Padangsidimpuan Zulkarnain Nasution.
Dalam fakta persidangan kasus korupsi alkes RSUD Paluta di Pengadilan Tipikor Medan, para terdakwa Nagabakti Harahap, Henry Hamonangan Daulay (Dirut dan Bendahara RSUD Gunung Tua), Rahmad Taufik Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Ridwan Winata (Dirut PT Aditya Wiguna Kencana) kepada Majelis Hakim mengakui aliran dana korupsi alkes diterima Andar Amin Harahap senilai 620 juta.
Uang diterima Andar Amin Harahap dua tahap, pertama Rp 500 juta di Garuda Plaza Hotel (GPH) Medan, pada September 2012, sebelum Pilkada Kota Padangsidimpuan. Kedua, Andar Amin Harahap menerima Rp 120 juta setelah pekerjaan pengadaan alkes selesai.
BACA JUGA:
KPK Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri dan PT. Bintang Cosmos