Rektor UINSU Dicopot, AMP2SU Buka Posko Pengaduan Korban Dugaan KKN

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir092022/_8811_Rektor-UINSU-Dicopot--AMP2SU-Buka-Posko-Pengaduan-Korban-Dugaan-KKN-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Posko Pengaduan korban dugaan KKN Pejabat UINSU

drberita.id | Laporan dugaan KKN pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ditunggu Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sumatera Utara (AMP2SU) dari para korban, masyarakat, mahasiswa, dan civitas akademika yang mengetahui.

Penanggungjawab posko AMP2SU Muhammad Akbar menyatakan posko pengaduan ini sengaja didirikan pasca dinonaktifkannya Rektor UINSU Prof. Syahrin Harahap oleh Kementerian Agama pada 21 September 2022.

"Di posko ini kami akan menerima laporan aduan dan keluhan dari masyarakat, mahasiswa dan civitas akademika bila mereka pernah menjadi korban KKN pejabat di UINSU atau mengetahui berbagai kecurangan lainnya yang terjadi. Selain itu, kami juga akan menerima saran dan masukan untuk perbaikan UINSU ke depan," ujar Muhammad Akbar didampingi Koordinator Posko Amiruddin dan sejumlah mahasiswa lainnya, saat ditemui wartawan di posko pengaduan Kampus II UINSU, Rabu 28 September 2022.

Muhammad Akbar mengatakan, seluruh aduan dan keluhan yang disampaikan pengadu akan mereka tindak lanjuti dengan menyampaikannya ke Kementerian Agama melalui surat laporan. Dan jika terkait kasus hukum akan mereka sampaikan ke kepolisian, kejaksaan, dan KPK berupa laporan masyarakat.

BACA JUGA:Anies Capres 2024, Gerindra Teringat Pilkada DKI Jakarta

"Karenanya kita minta pengadu untuk turut melampirkan bukti bukti pendukung saat menyampaikan aduannya, dan kami akan menjaga kerahasiaan identitas pengadu," imbuh Akbar.

Menurut Akbar, penonaktifan Syahrin Harahap sebagai Rektor UINSU serta penurunan jabatan akademiknya dari Guru Besar ke Lektor Kepala, disebabkan banyaknya persoalan di UINSU yang melibatkan dirinya serta di bawah tanggungjawabnya sebagai rektor.

Persoalan dimaksud mulai dari kasus dugaan plagiarisme karya tulis yang dilakukan Syahrin Harahap, kasus dugaan jual beli jabatan, dugaan kecurangan penerimaan dosen tetap BLU, kasus pengerjaan proyek di UINSU yang amburadul, yang kasusnya telah sampai ke penegak hukum.

[br]

Kemudian kasus dugaan asusila yang di lakukan oknum pejabat UINSU yang sudah dilaporkan ke Kemenag RI, dugaan korupsi dana wisuda tahun 2022, serta sejumlah kasus lainnya, termasuk kasus ma'had yang tak selesai dan pembebasan lahan UINSU di Desa Sena, Deliserdang.

Posko pengaduan yang dibuka AMP2SU telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat, mahasiswa dan civitas akademika UINSU. Pengaduan ada yang disampaikan secara langsung ke posko dan ada juga yang disampaikan via WhatsApp yang dilengkapi dengan bukti bukti.

Dijelaskan Akbar, di antara pengaduan yang telah masuk ke panitia posko pengaduan yaitu sejumlah proyek penunjukan langsung (PL) UINSU yang sudah dikerjakan namun belum ada kontrak kerjanya. Adanya oknum yang mengatasnamakan UINSU dan mengaku kepercayaan oknum pejabat UINSU meminta uang kepada sejumlah orang dengan janji akan mendapatkan lapak kantin untuk berjualan.

BACA JUGA:10 November Anies Deklarasi Calon Presiden

Ada juga laporan terkait dugaan penyimpangan penerimaan dana di pusbangnis. Kemudian laporan dugaan terjadinya korupsi dana hibah dari Pemprovsu sebesar Rp 2 miliar untuk pembangunan rumah tahfizd di Kampus I Jalan Sutomo Medan, serta sejumlah laporan lainnya.

"Kita akan buka posko pengaduan ini beberapa hari di UINSU. Dan atas laporan pengaduan yang masuk, tim akan melakukan verifikasi terkait kelengkapan data dan bukti buktinya. Berikutnya bila itu terkait kasus hukum dan bukti-buktinya lengkap, AMP2SU akan melaporkannya ke penegak hukum mewakili masyarakat pengadu," jelas Akbar.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

Alumni Hadesya Perkuat Reputasi Program Doktor Ekonomi Syariah UINSU

Kerah Putih

UINSU dan PERADI Bahas Cyber Law Cegah Kejahatan Digital

Kerah Putih

Prodi S3 Ekonomi Syariah UINSU Sosialisasi Pasar Modal dan Investasi di Sumatera Utara

Kerah Putih

Mahasiswa UINSU Wujudkan Generasi Anti Narkoba Desa Pematang Johar

Kerah Putih

Program Doktor Ekonomi Syariah UINSU Siapkan Konferensi Internasional

Kerah Putih

Daya Saing Perguruan Swasta: Gubsu Dorong Digitalisasi, Keilmuan, serta Jaga Moral