drberita.id | Menyikapi tender pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kota Medan yang tidak profesional, salah seorang rekanan, M. Fauzi Butarbutar meminta aparat terkait segera memeriksa Pokja ULP Dinas PU Kota Medan.
Menurut M. Fauzi dalam melaksanakan tender Pokja ULP tentunya dibiayai oleh Negara untuk menseleksi Penyedia yang sesuai dengan standard yang dibutuhkan. Namun dengan kondisi yang terjadi dimana tidak ada klarifikasi terhadap pemberi dukungan bisa dikatakan bahwa biaya untuk itu tidak digunakan.
M. Fauzi lanjut mengtakan kecurigaannya terhadap tidak dilakukannya klarifikasi ini untuk mengamankan beberapa Penyedia yang tidak memiliki kelengkapan berkas yang diminta di KAK.
Baca Juga :Tender di Dinas PU Medan Tidak Profesional
"Jelas di KAK diminta perjanjian sewa peralatan yang dibuktikan dengan perjanjian sewa alat yang dilengkapi dengan invoice, STNK maupun BPKB, namun tidak diklarifikasi ke pemberi sewa, ada apa ini," kata M. Fauzi kepada DRberita, Selasa 11 Agustus 2020.
"Kalau seperti ininya Dinas PU Kota Medan melakukan tender pengadaan barang dan jasa, lebih baik jangan dilakukan, formalitas saja ini," sambungnya.
Baca Juga :Hakim PTUN Diminta Batalkan Sertifikat Villa Dreamland Resort Sibolangit
Menurut M. Fauzi, sebaiknya Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian PUPR mengambil alih tender pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Kota Medan, karena dinilai belum mampu menjalankan peraturan dan fungsinya secara profesional.
art/drb