Pejabat Korup

Proyek Jalan di Kota Tanjungbalai Akan Dilaporkan ke Kejati Sumut, Minta Kadis PUPT Tety Juliany Siregar Diperiksa

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202608/_3614_Proyek-Jalan-di-Kota-Tanjungbalai-Akan-Dilaporkan-ke-Kejati-Sumut--Minta-Kadis-PUPT-Tety-Juliany-Siregar-Diperiksa.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut Abd Halim.
drberita.id -Proyek rekonstruksi Jalan Garuda menuju PT Timur Jaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, kini sedang menjadi sorotan. Kabarnya, ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada proyek jalan tahun 2024 tersebut.

Proyek rekonstruksi Jalan Garuda menuju PT Timur Jaya tersebut dikerjakan oleh PT Pratama Group Indonesia berdasarkan Kontrak Nomor 050/450/SPP/PJ-PUTR/APBD/2024 dengan nilai Rp.1.964.912.169,86.

Menanggapi dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai tersebut, Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut Abd Halim meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera memeriksa Kepala Dinas PUTR Kota Tanjungbalai, Tety Juliany Siregar.

"Kami berharap Kejati Sumut segera memeriksa Kepala Dinas PUTR Kota Tanjungbalai, Tety Juliany Siregar atas temuan dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jalan Garuda menuju PT Timur Jaya yang nilainya Rp.1,9 miliar lebih itu," ucap Abd Halim di Medan, Selasa 4 Agustua 2026.

Selain Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Tety Juliany Siregar, Abd Halim juga mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa PT Pratama Group Indonesia (PGI) selaku rekanan yang mengerjakan proyek rekonstruksi Jalan Garuda menuju PT Timur Jaya.

Desakan tersebut didasari atas hasil telaah PW HIMMAH Sumut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI).

Berdasarkan dokumen LHP BPK RI, proyek rekonstruksi Jalan Garuda menuju PT Timur Jaya dilaksanakan oleh PT Pratama Group Indonesia berdasarkan Kontrak Nomor 050/450/SPP/PJ-PUTR/APBD/2024 bernilai Rp1.964.912.169,86. Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 92 hari kalender, terhitung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Dari hasil telaah diketahui tidak ada adendum terkait tambah atau kurang pekerjaan maupun perpanjangan waktu pengerjaan proyek.

"Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen pada 31 Desember 2024 sesuai berita acara serah terima hasil pekerjaan (BASTHP) Nomor 050/2226/PJ-PUTR/APBD/2024. Pembayaran uang muka telah dilakukan sebesar Rp.589.473.650,96 atau 30% dari nilai kontrak," beber Abd Halim.

Namun, pemeriksaan dokumen, back up data, serta uji fisik di lapangan pada 28 Februari 2025 yang melibatkan staf Inspektorat, PPK, Konsultan Pengawas, penyedia jasa, dan tim laboratorium Politeknik Negeri Medan, mengungkap adanya kerugian/kekurangan volume pada pekerjaan prpyek sebesar Rp.811.292.997,87.

Kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan muncul dugaan korupsi pada proyek mencakup kualitas maupun kuantitas pekerjaan, di antaranya; kekurangan ketebalan pekerjaan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A. Kekurangan tebal dan ketidaktercapaian mutu lapis perkerasan lentur Asphalt Concrete Wearing Course (AC-WC) dan Asphalt Concrete Binder Course (AC-BC).

Kemudian, ketidaktercapaian mutu pekerjaan bahu jalan beton. "Kerugian negara kami nilai lebih dari Rp.800 juta adalah sangat serius. Kejati Sumut harus bertindak atas kerugian keuangan negara yang terjadi pada proyek rekonstruksi Jalan Garuda menuju PT Timur Jaya," kata Halim.

PW HIMMAH Sumut pun berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejatisi dalam waktu dekat hingga ada kepastian dan langkah konkret dari aparat penegak hukum atas temuan LHP BPK RI tersebut.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

Imam Syahputra Sihombing Bantah Isi Surat Hak Jawab SPPG Tembung 3

Kerah Putih

Terpidana Korupsi Rp.856,8 Miliar Belum Dieksekusi Kejati Sumut, Alasan Sakit Tapi Tidak Tau Dimana Rumah Sakitnya

Kerah Putih

Kejati Sumut Buru Aset Pemerintah di Daerah

Kerah Putih

Persadaan Putra Sembiring Senang Laporanya Diproses Polrestabes Medan Setelah Lapor ke Propam Polda Sumut

Kerah Putih

Di Polda Sumut: Persadaan Putra Sembiring Alami Lingkaran Setan yang Melelahkan

Kerah Putih

Baron Bisa Jadi Tersangka Korupsi Smartboard Langkat, Kejati Sumut: Belum Ada Surat Perintah