drberita.id | Belasan pengusaha kontraktor dari berbagai perusahaan di Kabupaten Labuhanbatu menolak pembatalan pekerjaan proyek secara tiba-tiba dan sepihak oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu.
Pekerjaan tersebut terdiri dari 50 item proyek yang sudah inkrah, sejak 14 Juli 2020. Namun belakangan secara tiba-tiba saat proyek pekerjaan sedang berjalan dibatalkan Sekda Kabupaten Labuhanbatu.
"Kami mengalami kerugian miliaran rupiah atas peristiwa ini dan kami akan melakukan jalur hukum berupa gugatan terhadap Pemkab Labuhanbatu," ujar M. Taufik, mewakili rekanan selaku pemenang tender dan pemegang kontrak kerja kepada wartawan, Senin 5 Oktober 2020.
Para rekanan sempat beberapa kali mengkonfirmasi ke Pemkab Labuhanbatu, namun tetap saja tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan dan solusi.
Baca Juga :Demokrat Sumut Instruksikan Semua Kader Dukung Buruh Tolak UU Cipta Kerja
"Alasannya saat ini masa Covid-19 sehingga untuk sementara proyek dihentikan, inikan tidak masuk akal, karena APBD 2020 yang sudah inkrah harus dilaksanakankan," kata Taufik.
Menurut para kontraktor, dana pembangunan APBD tahun 2019 ini sudah berjalan, tapi dibatalkan tanpa ada musyawarah terlebih dahulu pada tanggal 21 September 2020.
Ironisnya, anggaran APBD Labuhanbatu TA 2019-2020 yang dihasilkan ketok palu dalam Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu, dibatalkan di P-APBD Labuhanbatu TA 2020. Pembatalan ini dinilai melanggar aturan sehingga para kontraktor berencana akan melaporkan permasalahan ini kepada Presiden, KPK dan Kementerian terkait di Jakarta dan sekaligus melakukan gugatan jalur hukum.
Selain itu mereka juga akan menyurati Presiden, KPK, Kementrian Dalam Negeri, Gubernur, DPRD Sumut dan pihak terkait lainnya agar memperhatikan kinerja Pemerintah Daerah.
art/drb