drberita.id -Kegagalan proyek 'Lampu Pocong' harus dipertangggungjawabkan secara hukum oleh Walikota Medan Bobby Nasution.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar, menanggapi sejumlah wartawan, Sabtu, 22 Juli 2023.
"Hingga saat ini persoalan hukum dan pengembalian uang dari kegagalan proyek lampu pocong yang dinyatakan Walikota Medan tempo hari total loss, tidak jelas," ujar Abyadi Siregar.
Sebelumnya, Walikota Medan Bobby Nasution menyatakan, proyek 'lampu pocong' senilai Rp 25 miliar total losss (proyek gagal) pada Mei 2023.
Menurut Abyadi hingga kni 'lampu pocong' yang dinyatakan Bobby Nasution proyek gagal total, secara fisik masih tegak berdiri di sejumlah ruas jalan.
"Saya melihat 'lampu pocong' yang dinyatakan Pak Walikota itu proyek gagal masih berdiri tegak. Sepertinya belum ada tindak lanjut penyelesaiannya," katanya.
Abyadi pun mengkahwatirkan, 'lampu pocong' yang masih berdiri tegak di sejumlah ruas jalan di Kota Medan itu akan berdampak dengan masalah baru.
"Mengapa saya katakan akan menimbulkan masalah baru, sebab lampu pocong ini nanti bisa menjadi penghambat pembangunan. Misalanya saat ini, di Jalan Sudirman Medan, sedang ada proyek perbaikan trotoar jalan. Sementara, lampu pocong itu masih berdiri tegak," katanya.
Ombudsman pun meminta para pihak terkait untuk segera menyelsesaikan persoalan tersebut. Kemudian, lanjut Abyadi, KPK harus segera turun tangan menuntaskan dugaan korupsi yang terjadi pada 'lampu pocong' di Kota Medan.
"Kepada penegak hukum, diminta untuk segera memproses proyek 'lampu pocong' yang gagal total. Ini negara hukum. Segera ambil langkah langkah hukum. Penegak hukum jangan takut dalam melaksanakan tugasnya untuk memenuhi rasa keadilan rakyat," tegas Abyadi.