drberita.id -Pakar hukum pidana dari Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih diundang sebagai visiting lecturer ke Universiti Teknologi Mara (UiTM) Shah Alam Malaysia, Selasa 26 Juni 2024.
Prof. Yasmirah diundang untuk mempresentasikan perbandingan tindak pidana korupsi di Indonesia dengan Malaysia di hadapan para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UiTM.
Salah satu temuan signifikan yang dibagikan Prof. Yasmirah yakni perbedaan yang mencolok dalam tingkat sanksi pidana terkait tindak pidana korupsi di kedua negara.
"Sanksi pidana di Malaysia cenderung lebih tinggi dibandingkan di Indonesia," ucapnya.
Prof. Yasmirah juga menyampaikan masukan terkait sanksi pidana korupsi.
"Bahwa perlu adanya peninjauan ulang terhadap sanksi pidana korupsi di Indonesia untuk lebih memberikan efek jera kepada para pelaku, sambil tetap memprioritaskan restitusi kerugian keuangan negara," tambahnya.
Selain menyampaikan presentasi Prof. Yasmirah juga berinteraksi dengan mahasiswa dan dosen di Fakultas Hukum UiTM Shah Alam.
Fokus diskusi mendalam mengenai perbandingan korupsi antara Indonesia dan Malaysia dilakukan dengan mahasiswa beserta para pakar dalam bidang kejahatan korupsi.
Kunjungan Prof. Yasmirah Mandasari Saragih itupun diharapkan dapat memperkaya pemahaman mengenai perbandingan hukum pidana antara kedua negara dan memicu diskusi lebih lanjut dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat regional.