Suap Jabatan Walikota Medan

Polri Watch Desak KPK Usut Kasus Suap Kepala Dishub Medan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir112022/_6301_Polri-Watch-Desak-KPK-Usut-Kasus-Suap-Kepala-Dishub-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Direktur Eksekutif Polri Watch Abdul Salam Karim SH

drberita.id | Direktur Eksekutif Polri Watch Abdul Salam Karim SH mendesak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan suap yang melibatkan oknum Kepala Dinas Perhubungan Pemko Medan berinisial IL. IL diketahui memberi uang Rp 200 juta ke mantan Walikota Dzulmi Eldin.

"Padahal oknum IL, dalam sidang kasus suap Rp 530 juta Kadis PU Medan, kepada mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin beberapa waktu lalu, secara terang terangan sudah mengakui memberikan uang senilai Rp 200 juta demi mempertahankan jabatannya sebagai Kadishub Kota Medan. Tapi kenapa hingga kini dia masih bebas menghirup udara segar," ucap Abdul Salam Karim kepada wartawan di Medan, Selasa 28 November 2022.

Menurut praktisi hukum yang akrab disapa Bang Haji Salum ini, oknum Kepala Dishub Medan IL kini semakin merasa kebal hukum karena kasusnya tidak ditindaklanjuti lagi oleh KPK.

"Ini kan aneh, pelaku penerima suapnya saja yakni mantan Walikota sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara, kenapa pemberi suap tidak? Apa lantaran dia masih menjabat Kepala Dinas," herannya.

Salum menjelaskan, menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

BACA JUGA:Ada Aroma Gratifikasi Pada Revitalisasi Lapangan Gajah Mada Medan

"Kan jelas pada Pasal 5 UU Tipikor dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000," sebutnya.

Salum menguraikan isi pasal tersebut bahwa setiap orang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," terangnya.

"Karena itu, Polri Watch meminta Walikota Medan yang selama ini bertindak tegas dalam menjaga pemerintahannya bersih dari korupsi, untuk secepatnya mencopot oknum IL dari Jabatan Kepala Dishub Medan, agar tidak timbul preseden buruk di tengah masyarakat seolah-olah oknum pelaku suap tersebut mendapat perlindungan," tandas Haji Salum.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan saat dikonfirmasikan via whatapp, Senin 28 November 2022, belum memberikan jawaban.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

Setelah KPK Datang ke Medan, Semoga Tidak Terjadi OTT ke Depan

Kerah Putih

Mana Lebih Berani: 2 Wakil Menteri OTT KPK, 3 Mantan Bos BGN Dijemput Kejaksaan Agung

Kerah Putih

KPK Ditantang Periksa Yasonna Laoly Kasus KITAS dan KITAP

Kerah Putih

Total Rp.737,7 Miliar Masuk ke Stadion Teladan Medan dari APBD dan APBN, KPK dan Kejaksaan Agung Harus Berani

Kerah Putih

Rahudman Harahap Putra Ketua Dewan Negeri Sihapas Jadi Walikota Medan, Bukunya Segera Terbit

Kerah Putih

KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank